Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Evi Novida Resmi Jabat Kembali Komisioner KPU

Indriyani Astuti
24/8/2020 15:40
Evi Novida Resmi Jabat Kembali Komisioner KPU
Ketua KPU RI Arief Budiman (kedua kiri) menyerahkan petikan Keppres kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Senin (24/8).(ANTARA)

SETELAH sempat diberhentikan karena pelanggaran etik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting resmi kembali menjabat sebagai anggota KPU dengan masa jabatan 2017-2022. 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno, Senin (23/8), setelah menerima petikan Keputusan Presiden (Keppres) No 83/2020 tentang dicabutnya Keputusan Presiden No 34/P/2020 tertanggal 3 Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota KPU Evi Novida Ginting masa jabatan 2017-2022. Keppres No 83/2020 diterbitkan pada 11 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

"Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak. Pertama ke DPR sama persis kepada para pihak yang kita kirimkan ketika Keppres No 34/2020 diterbitkan. Kita kirimkan pada para pihak mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang melekat pada Ibu Evi," papar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/8).

Arief menjelaskan Keppres No 83/2020 berlaku pada saat ditetapkan dan salinannya dikirimkan pada pejabat berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Selain kepada DPR, Keppres tersebut juga dikirimkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri. 

"Salinannya sudah saya terima dan mengirimkan pada pejabat berkepentingan, ketiga salinan diberikan pada yang bersangkutan (Evi Novida)," ucap Arief.

Disampaikannya, selama pemberhentian Evi sebagai salah satu anggota KPU RI Periode 2017-2022, KPU belum mengubah pembagian tugas berdasarkan kewilayahan maupun divisi. Dengan demikian, Evi akan bertugas kembali pada jabatan sebelumnya sebagai Komisioner Koordinator Divisi Teknis di KPU RI.

Pada kesempatan yang sama, Evi Novida Ginting mengatakan akan menjalani tugas sebagai komisioner KPU dengan berintegritas. Ia pun siap mengemban tugas melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Saya sudah siap melaksanakan tugas-tugas dan beberapa waktu cukup lama dan perlu penyesuaian kembali dan bisa meneruskan tahapan yang sudah berjalan. Sebagai anggota KPU akan saya jalankan dengan penuh integritas bersama dengan komisioner yang lain," tuturnya.

Evi Novida sempat diberhentikan berdasarkan sanksi etik yang diputuskan DKPP terkait perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Daerah pemilihan 6. DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada ketua dan empat komisioner KPU lain.

Evi dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Berdasarkan pertimbangan DKPP, Evi merupakan komisioner KPU yang menjadi penanggung jawab atas kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra, sehingga ia mendapatkan sanksi lebih berat.

Presiden Joko Widodo pun menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 berupa pemberhentian Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020. Namun, Evi menggugat Kepres itu ke PTUN dan gugatannya dikabulkan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya