Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SETELAH sempat diberhentikan karena pelanggaran etik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting resmi kembali menjabat sebagai anggota KPU dengan masa jabatan 2017-2022.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno, Senin (23/8), setelah menerima petikan Keputusan Presiden (Keppres) No 83/2020 tentang dicabutnya Keputusan Presiden No 34/P/2020 tertanggal 3 Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota KPU Evi Novida Ginting masa jabatan 2017-2022. Keppres No 83/2020 diterbitkan pada 11 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
"Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak. Pertama ke DPR sama persis kepada para pihak yang kita kirimkan ketika Keppres No 34/2020 diterbitkan. Kita kirimkan pada para pihak mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang melekat pada Ibu Evi," papar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/8).
Arief menjelaskan Keppres No 83/2020 berlaku pada saat ditetapkan dan salinannya dikirimkan pada pejabat berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Selain kepada DPR, Keppres tersebut juga dikirimkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri.
"Salinannya sudah saya terima dan mengirimkan pada pejabat berkepentingan, ketiga salinan diberikan pada yang bersangkutan (Evi Novida)," ucap Arief.
Disampaikannya, selama pemberhentian Evi sebagai salah satu anggota KPU RI Periode 2017-2022, KPU belum mengubah pembagian tugas berdasarkan kewilayahan maupun divisi. Dengan demikian, Evi akan bertugas kembali pada jabatan sebelumnya sebagai Komisioner Koordinator Divisi Teknis di KPU RI.
Pada kesempatan yang sama, Evi Novida Ginting mengatakan akan menjalani tugas sebagai komisioner KPU dengan berintegritas. Ia pun siap mengemban tugas melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Saya sudah siap melaksanakan tugas-tugas dan beberapa waktu cukup lama dan perlu penyesuaian kembali dan bisa meneruskan tahapan yang sudah berjalan. Sebagai anggota KPU akan saya jalankan dengan penuh integritas bersama dengan komisioner yang lain," tuturnya.
Evi Novida sempat diberhentikan berdasarkan sanksi etik yang diputuskan DKPP terkait perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Daerah pemilihan 6. DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada ketua dan empat komisioner KPU lain.
Evi dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan pertimbangan DKPP, Evi merupakan komisioner KPU yang menjadi penanggung jawab atas kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra, sehingga ia mendapatkan sanksi lebih berat.
Presiden Joko Widodo pun menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 berupa pemberhentian Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020. Namun, Evi menggugat Kepres itu ke PTUN dan gugatannya dikabulkan. (P-2)
ATLET Bulu Tangkis Indonesia menyatakan siap tempur menghadapi Kejuaraan Bulutangkis Asia 2024 di Ningbo Olympic Sports Centre Gymnasium, Ningbo, Zhejiang, China.
KARENA menerbitkan surat yang isinya meminta anggota KPU Evi Novida Ginting Manik kembali aktif sebagai komisioner, Ketua KPU Arief Budiman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatannya.
DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 458 angka 13 menyebutkan sifat putusan DKPP final dan mengikat.
Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemberhentian Evi selaku anggota KPU
DKPP menegaskan tidak mengubah keputusan mereka terkait Evi Novida Ginting meski Presiden sudah mencabut surat pemecatannya. Selain itu tidak ada mekanisme koreksi terhadap putusan DKPP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved