Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau seluruh partai politik untuk tertib dalam melaporkan daftar kepengurusan dan administrasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar tidak menyulitkan penyelenggara pemilu.
"DKPP mengimbau semua partai politik untuk menertibkan administrasi Silon dan Sipol. Ini tidak hanya menyulitkan, tetapi bisa jadi mengorbankan penyelenggara pemilu,” ujar Anggota DKPP Alfitra Salam melalui siaran pers, Selasa (29/9).
Administrasi Silon dan Sipol yang tidak tertib, sambung Alfitra, bisa menimbulkan salah penafsiran. Lebih parah lagi, penyelenggara pemilu salah mengambil kebijakan karena Silon dan Sipol. Ia menuturkan pada Senin (28/9), DKPP menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen.
Baca juga : DPR Minta Pengawasan Prokes Selama Pilkada tidak Kendor
Perkara tersebut bermula dari pelantikan Setyo Muniarti sebagai Panitia Pengawas Kecamatan Tanon untuk Plikada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020. Setyo diadukan ke DKPP karena diduga menjadi pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sragen periode 2018-2023.
Dalam persidangan itu terungkap fakta adanya dua surat keputusan kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen yang telah dilegalisasi. SK pertama terdapat nama Setyo Muniarti dengan jabatan Wakil Ketua, namun telah dicoret. Sedangkan di SK kedua nama Setyo Muniarti sama sekali tidak dicoret. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved