Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP Serahkan Putusan PTUN Evi ke Presiden

Cahya Mulyana
24/7/2020 09:37
DKPP Serahkan Putusan PTUN Evi ke Presiden
Evi Novida Ginting(ANTARA/Reno Esnir)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta atas gugatan Evi Novida Ginting atas Keputusan Presiden (Kepres) pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU merupakan urusan pemerintah.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma UU tentang kelembagaan DKPP," kata Ketua DKPP Muhammad kepada Media Indonesia, Jumat (24/7).

Menurut dia, DKPP telah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan PTUN, Evi Berharap Presiden tak Banding

Sementara vonis terhadap pelanggaran etik Evi Novida Ginting Manik juga sudah keluar dan bersifat final dan objek gugatan pun bukan putusan DKPP melainkan produk pemerintah,

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.

Dalam perspektif hukum tata negara, kata dia, pemerintah bersama DPR membentuk UU. Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, membuat desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu.

"DKPP sebagai peradilan etika, diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya Evi berharap amar putusan itu bisa dilaksanakan.

"Alhamdulillah, mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah menolong saya dalam perkara ini. Dan berharap amar putusan PTUN dilaksanakan," ujar Evi saat dihubungi Mediaindonesia.com, Kamis (23/7).

Kuasa hukum Evi Novida Ginting Heru Widodo, membenarkan gugatan kliennya kepada SK Presiden mengenai pemecatan Evi telah dikabulkan seluruhnya PTUN.

"Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu anggota (PAW)," ujarnya.

Atas putusan tersebut, ia mengharapkan tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya. Heru juga meminta agar Evi Novida Ginting dikembalikan sebagai Komisioner KPU RI.

"Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, Kepres Nomor 34/P Tahun 2020 memerintahkan tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU. Namun PTUN telah mengabulkan gugatan Evi atas SK tersebut.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengaku pihaknya belum terima salinan putusan. Ia akan mempelajari hasil putusan sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya