Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinilai Sembrono Bawaslu Surakarta Dilaporkan ke DKPP

Widjajadi
19/8/2020 16:30
Dinilai Sembrono Bawaslu Surakarta Dilaporkan ke DKPP
Logo Bawaslu(MI/Ramdani)

HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (Takjil) selaku kuasa dari Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), Johan Safaat, selaku pelapor kasus dugaan pemalsuan, menyatakan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Kota Surakarta tidak melakukan pemeriksaan secara maksimal atas pelaporan kasus yang disodorkan.

"Teradu tidak melakukan secara maksimal dan komprehensif terhadap petugas KPU yang melakukan verifikasi faktual, atas berkas surat pernyataan dukungan in casus dalam penguasaan petugas KPU, " ungkap Ketua Takjil, Sigit Sudibyanto SH, MH ketika dikonfirmasi, Rabu (19/8), terkait pengaduan kode etik ke DKPP.

Dengan alasan tidak cukup bukti itulah, akhirnya Sentra Gakkumudu Bawaslu Kota Surakarta pada 17 Agustuals 2020 menghentikan proses pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bagi Bajo.

Takjil menganggap, Bawaslu Kota Surakarta telah melanggar asas norma kode etik dan atau prinsip penyelenggaraan Pemilu, khususnya prinsip adil, kepastian hukum dan tertib, sehingga merugikan kepentingan politik salah satu pasangan calon, dan menciderai asas kepastian hukum dan asas keadilan pada umumnya.

Karena itu, tegas Sigit, sesuai Pasal 21 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggata Pemilu, Takjil berharap DKPP bisa memberikan sanksi terhadap Bawaslu.

"Sanksi bisa berupa tegurN tertulis, pemberhentian sementata dan atau pemberhentian tetap, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Sigit. (OL-13)

Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Akomodasi Semua Pihak

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya