Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP: Presiden sudah di Jalur yang Tepat Terkait Pemecatan Evi

Indriyani Astuti
29/7/2020 19:13
DKPP: Presiden sudah di Jalur yang Tepat Terkait Pemecatan Evi
Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020).(Antara)

KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyampaikan putusan DKPP sudah sesuai dengan konstruksi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan tersebut, ujarnya, final dan mengikat bagi Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi apa yang dilakukan Presiden itu sebenarnya sudah on the track, sudah sesuai undang-undang bahwa Presiden (mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Evi) ada kewajiban untuk menindaklanjuti putusan DKPP," papar Muhammad seusai beraudensi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan PTUN, Evi Berharap Presiden tak Banding

Evi Novida Ginting diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan DKPP itu kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengeluarkan surat keputusan.

Namun, Evi tidak terima dan mengajukan gugatan atas surat keputusan Presiden tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Oleh pengadilan, Evi dimenangkan dan Presiden diharuskan mencabut keputusan pemberhentian tersebut.

Berbeda dengan PTUN, Muhammad menegaskan, tidak ada masalah pada putusan DKPP meskipun pada akhirnya putusan tersebut menjadi objek gugatan di PTUN Jakarta.

"Jadi keputusan Presiden yang menjadi objek gugatan di pengadilan TUN, itu Presiden pada prinsipnya adalah menjalankan putusan DKPP. Kami menyampaikan seperti itu, meng-update informasi kepada beliau (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian). Tetapi tidak ada sedikitpun pertanyaan atau arahan yang sifatnya bisa dikonotasikan menganggu independensi DKPP," tukasnya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pihaknya menghormati putusan DKPP terkait pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Baca juga: DKPP Serahkan Putusan PTUN Evi ke Presiden

"Kami tegaskan bahwa tidak pernah, dan sekali lagi menghormati independensi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen," ujarnya seusai menerima audensi DKPP di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (29/7).

Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengajukan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut atau sebaliknya menjalankan sesuai dengan perintah pengadilan. (Ind/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya