Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemecatan Arief Budiman tidak Ganggu Kinerja KPU

Indriyani Astuti
13/1/2021 18:05
Pemecatan Arief Budiman tidak Ganggu Kinerja KPU
Kantor KPU(MI/ Pius Erlangga)

DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera melakukan penunjukkan komisioner lain sebagai pelaksana harian menggantikan Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam sidang putusan yang dibacakan di Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut Ninis, panggilan Khoirunnisa, meskipun Arief Budiman diputuskan tidak lagi menjabat sebagai ketua, hal itu tidak akan mengganggu kinerja KPU RI. Ia menjelaskan keputusan yang diambil oleh Komisioner KPU RI bersifat kolektif kolegial atau secara bersama-sama.

"Perlu ada penunjukan ketua baru di KPU. Kalau mengganggu kerja saya rasa tidak karena keputusan yang ada di KPU sifatnya kolektif kolegial. Fungsi Ketua hanya sebagai koordinator dan memimpin rapat pleno," tutur Ninis, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (13/1).

Selain itu, Ninis juga mengatakan diberhentikannya Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI tidak akan mengganggu jalannya sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam persidangan nanti, KPU daerah yang akan menjadi pihak teradu dalam persidangan.

"Yang nanti akan bersidang di MK adalah KPU di daerah," tutur Ninis.

Baca juga :Pembekuan Rekening FPI Dinilai Wajar

Seperti yang telah diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman. Hal itu diputuskan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.oleh tujuh anggota DKPP yang diketuai Muhammad, di ruang sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (13/1).

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman sejak putusan dibacakan," ujarnya.

DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Pada pertimbangan yang dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati, Arief dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. respons terkait putusan DKPP tersebut.

Ketua KPU RI Arief Budiman diadukan ke DKPP dengan dalil aduan mendampingi/menemani Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tak hanya itu, Pengadu mendalilkan Teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya