Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera melakukan penunjukkan komisioner lain sebagai pelaksana harian menggantikan Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam sidang putusan yang dibacakan di Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Ninis, panggilan Khoirunnisa, meskipun Arief Budiman diputuskan tidak lagi menjabat sebagai ketua, hal itu tidak akan mengganggu kinerja KPU RI. Ia menjelaskan keputusan yang diambil oleh Komisioner KPU RI bersifat kolektif kolegial atau secara bersama-sama.
"Perlu ada penunjukan ketua baru di KPU. Kalau mengganggu kerja saya rasa tidak karena keputusan yang ada di KPU sifatnya kolektif kolegial. Fungsi Ketua hanya sebagai koordinator dan memimpin rapat pleno," tutur Ninis, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (13/1).
Selain itu, Ninis juga mengatakan diberhentikannya Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI tidak akan mengganggu jalannya sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam persidangan nanti, KPU daerah yang akan menjadi pihak teradu dalam persidangan.
"Yang nanti akan bersidang di MK adalah KPU di daerah," tutur Ninis.
Baca juga :Pembekuan Rekening FPI Dinilai Wajar
Seperti yang telah diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman. Hal itu diputuskan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.oleh tujuh anggota DKPP yang diketuai Muhammad, di ruang sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (13/1).
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman sejak putusan dibacakan," ujarnya.
DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Pada pertimbangan yang dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati, Arief dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. respons terkait putusan DKPP tersebut.
Ketua KPU RI Arief Budiman diadukan ke DKPP dengan dalil aduan mendampingi/menemani Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tak hanya itu, Pengadu mendalilkan Teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. (OL-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved