Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai penghentian sementara transaksi rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya adalah proses wajar karena diduga terkait dengan tindak pidana.
“Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Indriyanto Seno Adji seperti dilansir Antara, Rabu (13/1).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Dia menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU.
“Tindakan upaya paksa (coercive force) dari pro justitia termasuk pemblokiran rekening memiliki indikasi atau bukti awal kaitan TPPU dengan tindak pidana asal,” kata Indriyanto.
Menurut dia, biasanya jika sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU.
Baca juga:
“Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut,” katanya.
Sedangkan dosen hukum dari Universitas Indonesia Aristo Pangaribuan menilai wajar atau tidaknya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu tergantung perspektif. Aristo membenarkan fungsi analisis PPATK termasuk di dalamnya menghentikan transaksi.
"Kemudian diteruskan kepada penyidik. Ingat, tindak pidana pencucian uang itu pasti ada predicate crimenya. Hanya bisa berdiri sendiri acaranya, tapi tidak anatomi pidananya. Artinya, berhubungan dengan tindak pidana apa harusnya dijelaskan," ujar Aristo secara terpisah.
Dia pun menilai pemblokiran rekening itu bisa terkait adanya indikasi atau bukti awal TPPU. Aristo menjelaskan, PPATK bukanlah penyidik. "Dia hanya penyelidik. Artinya, PPATK ini harusnya dalam rangka pulbaket pengumpulan bahan keterangan. Dan belum bisa dikatakan sebagai bukti. Tapi kan sekarang statementnya masih seperti kabur," katanya.
Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih pun menilai wajar penghentian transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu. "Sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010," katanya. (R-3)
Prabowo memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Kamis (22/5). Salah satu topik yang dibahas soal kebijakan pemblokiran rekening dormant
Masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Perputaran uang dari judi online (judol) di Indonesia bisa mencapai Rp150,36 triliun sepanjang 2025. Prediksi ini didasarkan pada data kuartal pertama (Januari–Maret) 2025,
PPATK mengungkapkan bahwa dari total 8,8 juta pemain judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2024, sebanyak 3,8 juta di antaranya diketahui memiliki utang pinjaman.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah terjadi penurunan drastis transaksi keuangan perjudian judi online (judol) mencapai lebih dari 80 persen.
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif. Bank Indonesia harus lebih tegas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved