Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perkara Evi, Istana masih Mengkaji

P-2
05/8/2020 05:43
Perkara Evi, Istana masih Mengkaji
Evi Novida Ginting(Medcom.id/Faisal Abdalla)

ISTANA Kepresidenan belum bersikap terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh pihak diminta menunggu hasil kajian pemerintah.

“Kita tunggu ya (hasil kajian),” kata Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro kepada Medcom.id, kemarin.

Eks ketua KPU itu menyebutkan pihak Istana Kepresidenan masih memiliki cukup waktu mengkaji putusan tersebut. Keputusan banding atau menerima putusan PTUN itu akan dikeluarkan hingga batas akhir yang ditetapkan.

“Deadline banding atau tidak masih sampai besok,” ujar dia.

Pada 18 Maret lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP memberhentikan Evi dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2022. Pelanggaran terkait dengan kasus penghitungan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat VI.

Presiden Joko Widodo kemudian memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut hasil sidang DKPP. Keputusan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020.

Putusan tersebut lantas dibatalkan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi atas keppres pemberhentiannya. Pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat membersihkan nama baik Evi yang tercoreng atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Memulihkan kedudukan penggugat (Evi) sebagai anggota KPU jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” bunyi putusan saat dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap polemik pemecatan Evi Novida tidak menggangu kinerja Komisi Pemilihan Umum. Terlebih, KPU tengah sibuk mempersiapkan Pilkada 2020. “Paling penting adalah bagaimana situasi seperti ini pilkada serentak itu tidak menjadi terganggu,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut DPR tidak bisa meng- intervensi polemik pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Permasalahan tersebut merupakan ranah hukum. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya