Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ISTANA Kepresidenan belum bersikap terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh pihak diminta menunggu hasil kajian pemerintah.
“Kita tunggu ya (hasil kajian),” kata Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro kepada Medcom.id, kemarin.
Eks ketua KPU itu menyebutkan pihak Istana Kepresidenan masih memiliki cukup waktu mengkaji putusan tersebut. Keputusan banding atau menerima putusan PTUN itu akan dikeluarkan hingga batas akhir yang ditetapkan.
“Deadline banding atau tidak masih sampai besok,” ujar dia.
Pada 18 Maret lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP memberhentikan Evi dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2022. Pelanggaran terkait dengan kasus penghitungan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat VI.
Presiden Joko Widodo kemudian memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut hasil sidang DKPP. Keputusan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020.
Putusan tersebut lantas dibatalkan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi atas keppres pemberhentiannya. Pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat membersihkan nama baik Evi yang tercoreng atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Memulihkan kedudukan penggugat (Evi) sebagai anggota KPU jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” bunyi putusan saat dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap polemik pemecatan Evi Novida tidak menggangu kinerja Komisi Pemilihan Umum. Terlebih, KPU tengah sibuk mempersiapkan Pilkada 2020. “Paling penting adalah bagaimana situasi seperti ini pilkada serentak itu tidak menjadi terganggu,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut DPR tidak bisa meng- intervensi polemik pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Permasalahan tersebut merupakan ranah hukum. (P-2)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
ATLET Bulu Tangkis Indonesia menyatakan siap tempur menghadapi Kejuaraan Bulutangkis Asia 2024 di Ningbo Olympic Sports Centre Gymnasium, Ningbo, Zhejiang, China.
KARENA menerbitkan surat yang isinya meminta anggota KPU Evi Novida Ginting Manik kembali aktif sebagai komisioner, Ketua KPU Arief Budiman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Evi meneruskan jabatan sebelumnya sebagai Komisioner Koordinator Divisi Teknis di KPU RI.
DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 458 angka 13 menyebutkan sifat putusan DKPP final dan mengikat.
Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemberhentian Evi selaku anggota KPU
DKPP menegaskan tidak mengubah keputusan mereka terkait Evi Novida Ginting meski Presiden sudah mencabut surat pemecatannya. Selain itu tidak ada mekanisme koreksi terhadap putusan DKPP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved