Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai kewenangan DKPP selaku penyelenggaran pemilu bersama KPU dan Bawaslu terlalu kuat. Hal itu kemudian menimbulkan adanya tumpang tindih aturan.
Menyikapi hal tersebut, menurut Doli, kewenangan DKPP perlu dievaluasi. Apalagi, baru-baru ini ada pemecatan anggota KPU yang dilakukan oleh DKPP. Dalam pembahasan RUU Pemilu, kewenangan DKPP itu akan menjadi salah satu agenda pembahasan DPR.
Baca juga:DPR akan Bahas Iuran BPJS Kesehatan Setelah Lebaran
"Sebetulnya dengan keberadaan tiga institusi seperti KPU, Bawaslu, DKPP, masing-masing punya kewenangan yang cukup besar. Ini kadang-kadang bisa overlapping antara yang satu sama lain," ungkapnya dalam diskusi virtual, Senin (18/5).
Ia mendesak agar posisi atau kewenangan DKPP dipertegas lagi. Artinya ada harus batasan-batasan DKPP terhadap penyelenggara pemilu. Misalnya, keputusan DKPP memecat anggota KPU dengan kekuatan hukum tetap dan final membuktikan adanya kewenangan yang begitu besar.
Lebih lanjut, Doli mengatakan bahwa perlu juga mengevaluasi keanggotaan DKPP. Siapa saja yang bisa menduduki posisi tersebut. Apalagi, dalam sejarahnya, sebagian anggota DKPP merupakan orang-orang pernah terlibat fit and proper test penyelenggara pemilu.
Baca juga:Bansos Berpotensi Dimainkan oleh Petahana untuk Pilkada 2020
"Mohon maaf ya sekarang kan yang berada di DKPP itu adalah kawan-kawan kita juga yang pernah berkompetisi, bersahabat dengan yang ada sekarang KPU dan Bawaslu. Mereka mengisi posisi KPU dan Bawaslu, yang lainnya kemudian ke DKPP," terangnya.
Bukan tidak mungkin, hal itu bisa berpengaruh secara psikologis pada pengambilan keputusan. Sehingga, timbul abuse of power di antara lembaga penyelenggara pemilu tersebut. (Van/A-3)
PN Jakarta Pusat dipandang telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu.
Ratusan advokat atau pengacara yang tergabung dalam Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tentang perselisihan pemilu
Penundaan pemilu berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara
Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah "ABG", yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.
Namun hingga saat ini badan peradilan khusus pemilu belum terbentuk.
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved