Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISIONER Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 sangat mengkhawatirkan. Hal ini ia sampaikan saat ditemui usai acara media gathering bersama Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (7/3).
“Pertama keputusan ini berpotensi untuk melanggar hak konstitusional warga negara menggunakan hak pilihnya setiap 5 tahun sekali. Seharusnya dalam konteks setiap 5 tahun sekali itu seluruh warga negara itu punya hak yang sama untuk memilih para pemimpinnya,” ujar Pramono.
Mantan pimpinan KPU tersebut melanjutkan, putusan PN Jakpus idak sejalan dengan konstitusi sebagaimana telah diatur dalam pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan bawa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan aduk setiap 5 tahun sekali.
Baca juga : PPP Bertemu PDIP, Bagaimana Nasib KIB?
Lebih lanjut, Pramono menyebut putusan PN Jakpus membuat masyarakat akan dipimpin oleh orang yang tidak memiliki mandat konstitusional. Hal ini dikarenakan pemimpin pengganti yang terpilih bukan berasal dari suara rakyat.
“Misal terjadi penundaan pemilu, maka presiden dan pemimpin lainnya (masa) jabatannya akan habis. Maka presiden dan pemimpin lainnya yang memimpin perpanjangan itu kan tidak memiliki mandat konstitusional yang dipilih melalui pemilu yang demokratis,” tutrnya.
Mantan Komisioner KPU ini juga menjelaskan potensi gejolak instabilitas politik maupun keamanan bisa terjadi semisal penundaan Pemilu 2024 ini direalisasikan. Terlebih Indonesia memiliki catatan buruk soal pemimpin yang lahir tidak melalui sistem yang demokratis.
Baca juga : DKPP Masih Pelajari Bukti Pelanggaran Pemilu di Sangihe
“Kita berkaca pada pemilu tahun 98/99 misalnya. Di beberapa daerah muncul suara untuk merdeka. Lalu ada konflik rasial, konflik etnis di anak daerah. Itu betul-betul akan menimbulkan gejolak yang dampaknya bagi kehidupan berbagsa dan bernegara buruk sekali,” jelas Pramono.
Pramono pun merekomendasikan agar hakim perkara tersebut dilakukan pemeriksaan karena dinilai telah menabrak dan melanggar konstitusi. Apabila dikaitkan dengan permasalahan sengketa pemilu, ia menyebut penyelesaian masalah itu telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Soal penetapan partai politik, calon legislatif, calon DPD, calon presiden, calon wakil presiden, jika merasa dilanggar haknya oleh KPU maka mereka punya jalur dari Bawaslu kemudian PTUN. Tapi kan dua-duanya partai ini sudah kalah dan undang-undang tidak memberi pintu lagi di luar dua (jalur) ini untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Adapun putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyusul gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada KPU. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme pada tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. (MGN/Z-8)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
EMPAT hakim dan satu panitera yang terjerat dugaan suap menandakan belum tuntasnya agenda reformasi peradilan. Presiden Prabowo Subianto pun harus turun tangan membenahi masalah tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) meminta KUHAP yang saat ini berlaku direvisi total.
PN Jakarta Pusat dipandang telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu.
Ratusan advokat atau pengacara yang tergabung dalam Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tentang perselisihan pemilu
Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah "ABG", yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sebagai kekuatan yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.
Namun hingga saat ini badan peradilan khusus pemilu belum terbentuk.
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved