Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay memuji langkah Mahfud MD yang menghentikan pembahasan karena respons negatif masyarakat.
Kalau kemudian ini menimbulkan kegaduhan, sebaiknya tidak usah dilanjutkan
Tiga Ormas Islam besar. MUI, NU dan Muhammadiyah mengapresiasi pemerintah menunda pembahasa RUU Haluan Ideologi Pancasila yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Jangan tunda hanya untuk menghindar dari konflik (conflict avoidance), lebih baik hadapi dan atasi perbedan atau konflik (conflict resolution) supaya tidak jadi ganjalan di masa depan.
Ada dua alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan tersebut yaitu terkait substansi dan prosedur.
Sejumlah fraksi dengan tegas menolak RUU HIP salah satunya karena ingin memperjuangkan aspirasi ormas dan masyarakat luas yang keberatan RUU HIP tetap dilanjutkan.
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menilai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mirip upaya pendoktrinan wadah tunggal.
Dari sisi substansi, pemerintah juga menegaskan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Indonesia hari ini juga tidak memerlukan RUU HIP, selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya.
Proses RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih panjang. DPR masih menunggu surat presiden (surpres) diserahkan.
Baleg DPRRI harus secara demokratis memperhatikan suara rakyat tersebut. Kalau RUU HIP itu tetap akan dibahas, alasan utamanya ialah dalam rangka melaksanakan aspirasi Rakyat.
Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara dinilai sudah sangat kuat dan tidak perlu lagi diatur dalam UU.
Muhammadiyah berpendapat RUU HIP sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang.
Jika RUU HIP dipaksakan dibahas oleh DPR saat ini makan hanya akan menambah polarisasi yang terjadi di masyarakat di tengah keadaan ekonomi yang sangat sulit saat ini.
Dalam waktu dekat DPR akan melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk bertukar pendapat terkait RUU HIP.
Di antaranya keempatnya, salah satu yang paling menjadi fokus DPR ialah persiapan terkait Pilkada. DPR akan memberikan perhatian pada tahapan persiapan Pilkada 2020.
"Pancasila tentu amat sangat penting, tetapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi covid-19. Pancasila penting, tapi tidak urgent," ujarnya.
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved