Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Atas Nama Pemerintah, Wapres: Pembahasan RUU HIP Ditunda

Emir Chairullah
16/6/2020 21:50
Atas Nama Pemerintah, Wapres: Pembahasan RUU HIP Ditunda
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) didampingi Mankopolhukam Mahfud MD bertemu dengan pimpinan Ormas Islam, hari ini.(Dok.Setwapres)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan, pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pasalya Pemerintah ingin fokus ke penanganan pandemi covid-19 dan masalah sosial yang menyertainya.

“Pemerintah meminta DPR menunda pembahasannya karena ingin fokus kepada penanganan covid-19 dan dampaknya,” kata Wapres saat jumpa pers secara daring di kediamannya, Selasa malam.

Hadir pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sekjen PB NU Helmy Faishal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dan Perwakilan Pimpinan MUI Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda.

Ma’ruf menyebutkan, keputusan tersebut sudah langsung disampaikan ke pihak MUI, NU, dan Muhammadiyah. “Kami berterima kasih dengan responsnya dan semoga respons ini juga direspons sama oleh ormas yang lain,” ungkapnya.

Baca juga: Polemik di Masyarakat jadi Alasan Sejumlah Fraksi Tolak RUU HIP

Menko Polhukam Mahufd MD menambahkan, ada dua alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan tersebut yaitu terkait substansi dan prosedur. Menurut Mahfud, secara substansi Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa hingga kini Tap MPRS No.25/1966 yang diperkuat dengan Tap MPR No.1/2003 masih berlaku.

“Begitu pun soal rumusan Pancasila yang diberlakukan secara sah oleh negara ini adalah rumusan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945,” ungkapnya.

Sementara secara prosedur, pemerintah menyatakan bahwa RUU HIP itu berasal dari inisiatif DPR. Pemerintah meminta DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat, terutama ormas keagamaan, sebelum pembahasan tersebut dilakukan. “Oleh sebab itu pemerintah belum ada rencana membahasnya dan menyatakan menunda pembahasannya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebutkan, pihaknya berharap jawaban pemerintah ke DPR disampaikan secara tertulis sehingga bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Selain itu, DPR sebagai wakil rakyat hendaknya menanggapi aspirasi arus besar masyarakat terkait penundaan pembahasan RUU tersebut. “Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan menanggapi persoalan ini,” tegasnya.

Sementara Sekjen NU Helmy Faishal Zaini mengungkapkan, RUU ini berpotensi menimbulkan pertentangan ideologi di dalam negara. Sementara saat ini, Indonesia tengah menghadapi banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. “Jangan sampai masalah ini menguras energi kita sebagai bangsa,” ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya