Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MPR: DPR Perlu Pertimbangkan Penolakan Publik Soal RUU HIP

Putri Rosmalia Octaviyani
16/6/2020 09:45
MPR: DPR Perlu Pertimbangkan Penolakan Publik Soal RUU HIP
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso )

WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, menyebutkan DPR harus memerhatikan betul kontroversi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang berkembang di masyarakat.

Hidayat menuturkan bahwa Baleg DPRRI harus secara demokratis memperhatikan suara rakyat tersebut. Kalau RUU HIP itu tetap akan dibahas, alasan utamanya ialah dalam rangka melaksanakan aspirasi Rakyat.

"Selain itu Baleg juga perlu melakukan perombakan yang mendasar dalam batang tubuh maupun naskah akademiknya," ujar Hidayat, dalam keterangannya, Selasa, (16/6).

Baca juga: Akhiri Pembahasan RUU Ideologi Pancasila

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan bahwa ketika FPDIP sebagai pengusul awal RUU tersebut berubah sikap dengan menerima TAP MPRS XXV/1966 dan mengusulkan ideologi-ideologi lainnya, serta penghapusan pasal 7 soal Trisila dan Ekasila, maka seharusnya naskah akademik dan draft RUU juga perlu dibuat ulang serta diubah secara mendasar.

"Karena adanya perubahan yang mendasar pada konsideransnya, yang tentunya juga berimplikasi kepada landasan yuridis dan landasan sosiologis akibat reaksi penolakan dari banyak pihak, maka seharusnyalah bila RUU HIP ini ditarik terlebih dahulu oleh Baleg," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan draft dan naskah akademik RUU HIP harus disiapkan ulang naskah dan diperbaiki kontennya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya