Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Mahfud MD: Presiden Tunda Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila

Putri Rosmalia Octaviyani
16/6/2020 17:10
Mahfud MD: Presiden Tunda Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila
Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno (tengah) memberikan pernyataan sikap terhadap RUU HIP di Jakarta, Jumat (12/6/2020).(MI/Barry Fatahillah)

PEMERINTAH secara resmi memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dengan demikian pemerintah tak akan mengirimkan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan RUU tersebut ke DPR.

"Kami berdua baru keluar dari Istana Merdeka dipanggil Presiden menyampaikan padangan dan sikap pemerintah terkait RUU HIP. Sesudah Presiden bicara dengan banyak kalangan dan memelajari isinya pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan pembahasan RUU tersebut," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, (16/6).

Baca juga:Istana: Pemerintah Tidak Terkait Buzzer Penyerang Bintang Emon

Mahfud mengatakan pemerintah memberikan kesempatan pada DPR untuk lebih banyak menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan begitu berbagai masukan dapat ditampung dengan lebih menyeluruh.

"Yang pasti secara substansi Presiden menyampaikan bahwa TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tak perlu dipersoalkan," ujar Mahfud.

Hal itu dikatakan Mahfud bersifat mengikat dan tak bisa lagi dicabut. Baik oleh lembaga negara atau melalui undang-undang.

"Mengenai rumusan Pancasila, yang sah adalah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia," ujar Mahfud.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara resmi pada DPR terkait penundaan dengan mengikuti prosedur yang ada. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat kembali tenang.

Baca juga:Demokrat Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP

"Harapan kita setelah ini masyarakat bisa kembali tenang dan melihat substansinya dengan baik," ujar Yasonna.

Ia juga berharap DPR bisa memanfaatkan penundaan dengan melakukan pendalaman lebih maksimal. Khususnya dengan mendengar pandangan dan masukan publik berbagai kalangan. (Pro/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya