Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH secara resmi memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dengan demikian pemerintah tak akan mengirimkan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan RUU tersebut ke DPR.
"Kami berdua baru keluar dari Istana Merdeka dipanggil Presiden menyampaikan padangan dan sikap pemerintah terkait RUU HIP. Sesudah Presiden bicara dengan banyak kalangan dan memelajari isinya pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan pembahasan RUU tersebut," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, (16/6).
Baca juga:Istana: Pemerintah Tidak Terkait Buzzer Penyerang Bintang Emon
Mahfud mengatakan pemerintah memberikan kesempatan pada DPR untuk lebih banyak menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan begitu berbagai masukan dapat ditampung dengan lebih menyeluruh.
"Yang pasti secara substansi Presiden menyampaikan bahwa TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tak perlu dipersoalkan," ujar Mahfud.
Hal itu dikatakan Mahfud bersifat mengikat dan tak bisa lagi dicabut. Baik oleh lembaga negara atau melalui undang-undang.
"Mengenai rumusan Pancasila, yang sah adalah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia," ujar Mahfud.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara resmi pada DPR terkait penundaan dengan mengikuti prosedur yang ada. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat kembali tenang.
Baca juga:Demokrat Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP
"Harapan kita setelah ini masyarakat bisa kembali tenang dan melihat substansinya dengan baik," ujar Yasonna.
Ia juga berharap DPR bisa memanfaatkan penundaan dengan melakukan pendalaman lebih maksimal. Khususnya dengan mendengar pandangan dan masukan publik berbagai kalangan. (Pro/A-3)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
WAKIL Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong inovasi serta capaian prestasi mahasiswa vokasi di Tanah Air.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved