Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Muhammadiyah: Pancasila Sudah Sangat Kuat, Tidak Perlu RUU HIP

Emir Chairullah
15/6/2020 18:55
Muhammadiyah: Pancasila Sudah Sangat Kuat, Tidak Perlu RUU HIP
Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti(dok.MI)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengakhiri pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, selain dinilai tidak mendesak, materi RUU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan beberapa regulasi lain.

“Terutama UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya saat jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin.

Dalam keterangannya, Mu’ti mengungkapkan, Muhammadiyah berpendapat RUU HIP sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang. Berdasarkan kajian yang dilakukan Tim PP Muhammadiyah, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara sejatinya sudah sangat kuat sehingga tidak diperlukan lagi UU yang mengaturnya.

“Landasan perundang-undangan tentang Pancasila ada dalam TAP MPRS No XX/1966 juncto TAP MPR No V/1973, TAP MPR No IX/1978 dan TAP MPR No III/2000 beserta sejumlah regulasi turunan turunannya sudah sangat memadai," paparnya.

Selain itu, ungkapnya, RUU HIP juga memiliki persoalan serius dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan draft undang-undang. Padahal ketetapan MPRS itu menimbang secara jelas "bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.

Mu’ti menambahkan, pasal 5 (e) UU No. 12/2011 dan penjelasannya mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah peraturan perundang-undangan harus dilandasi pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

“Artinya peraturan dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya