Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Enggan Bahas RUU HIP, Presiden Tidak Akan Kirim Surpres

Andhika Prasetyo
16/6/2020 17:56
Enggan Bahas RUU HIP, Presiden Tidak Akan Kirim Surpres
Lambang Negara Garuda Pancasila berada di dalam sangkar( FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)

PEMEINTAH memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bersama DPR RI. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo.

"Presiden sudah berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya. Dari situ, pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut. Jadi tidak ada surat presiden yang dikirim untuk pembahasan itu," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (16/6).

Dari sisi substansi, pemerintah juga menegaskan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan peraturan perundangan itu dikuatkan kembali dengan Ketetapan MPR nomor 1 Tahun 2003.

"Itu merupakan satu produk hukum peraturan perundang yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," tegas Mahfud.

Baca juga: PBNU: Pancasila Tidak Butuh Penafsiran Lewat RUU HIP

Masih dari aspek substansi, ia juga menekankan bahwa rumusan pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

"Itu yang sah," ucapnya.

Pemerintah berencana untuk segera menyampaikan keputusan sikap kepada DPR.

"Nanti Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) yang akan memberitahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang. Intinya kita minta DPR menunda untuk membahas itu," lanjut Mahfud.

Adapun, Yasonna mengungkapkan pemerintah memiliki 30 hari untuk menyampaikan keputusan secara resmi kepada DPR.

"Saya tidak tahu tanggal pastinya tapi bulan ini akan kita sampaikan," ucap Yasonna.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya