Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Geger RUU HIP, Ketua Umum ICMI: Kita Harus Selesaikan!

Putri Rosmalia Octaviyani
16/6/2020 23:25
Geger RUU HIP, Ketua Umum ICMI: Kita Harus Selesaikan!
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri menilai RUU HIP akan menimbulkan tumpang-tindih dalam sistem ketatanegaraan.(Antara)

KETUA Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie setuju dengan keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, Jimly mendesak agar penundaan tersebut diisi dengan melakukan dialog-dialog yang melibatkan berbagai elemen bangsa Indonesia.

"Setuju dengan keputusan pemerintah tapi lebih baik dimanfaatkan untuk dialog kebangsaan, biar semua pihak saling membuka diri untuk mendengar aspirasi yang berkembang," ujar Jimly ketika dihubungi, Selasa, (16/6).

Baca juga: Atas Nama Pemerintah, Wapres: Pembahasan RUU HIP Ditunda

Pakar hukum tata negara itu mengimbau pada pemerintah dan DPR agar jangan menunda hanya karena ingin menghindar dari konflik. Bila itu dilakukan, konflik hanya akan tertunda tanpa ada penyelesaian.

"Jangan tunda hanya untuk menghindar dari konflik (conflict avoidance), lebih baik hadapi dan atasi perbedan atau konflik (conflict resolution) supaya tidak jadi ganjalan di masa depan," ujar Jimly.

Jimly mengatakan, memang sebaiknya pembahasan RUU HIP tidak dilakukan dengan terburu-buru. Menurut dia, RUU tersebut menyangkut ideologi dan bukan hal teknis yang lebih mudah dijabarkan.

Namun, bukan berarti pembahasan juga tidak dilakukan. "Kita harus menyelesaikan, jangan sampai kita larut dalam pertentangan. Jangan menolak dan menghindari, dibicarakan saja," tutur Jimly.

Rencana pembahasan RUU HIP dimulai dengan rapat dengar pendapat umum pada 11 Februari 2020. 37 orang hadir dan 15 ijin dari 80 anggota dewan. Rapat mendatangkan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof FX Adjie Samekto.

Baca juga: Polemik di Masyarakat jadi Alasan Sejumlah Fraksi Tolak RUU HIP

Rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP dilakukan pada 22 April. Ketika itu, Fraksi PKS meminta RUU disempurnakan lebih dulu sebelum diajukan ke sidang paripurna dengan menguatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta dimasukkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran.

Fraksi Gerindra menyetujui draf dengan catatan RUU bukan semata untuk memperkuat BPIP. Fraksi PKB menyetujui draft RUU dilanjutkan sebagai inisiatif DPR dengan catatan menambahkan rumusan UUD 1945 sebagai konsideran. (Pro/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya