Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH dan DPR mesti mengutamakan secara seksama penanggulangan virus korona atau covid-19. Kemudian Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila atau HIP tidak penting untuk ditindaklanjuti serta dapat menurunkan kadarnya dari sebelumnya di UUD 1945.
"Secara umum, menurut saya RUU ini tidak diperlukan karena dua sebab. Pertama, soal urgensi dan kontekstualitas produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR pada suatu waktu. Fokus lembaga legislatif di manapun saat ini adalah soal menghadapi pandemi covid-19 dan akibat turunannya seperti pengangguran, ekonomi juga hal lain," kata Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti kepada Media Indonesia, Senin (15/6).
Menurut dia, pengawalan DPR terhadap penanganan virus korona dengan seluruh fingsinya yakni mulai dari legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
Kritik soal RUU yang tetap disahkan oleh DPR, bukan berarti DPR tidak boleh bekerja melainkan supaya substansinya tetap mencerminkan kehendak rakyat.
"Pancasila tentu amat sangat penting, tetapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi covid-19. Pancasila penting, tapi tidak urgent," ujarnya.
Baca juga: Titik Rawan RUU HIP
Alasan kedua, kata dia, RUU HIP justru menempatkan Pancasila menjadi ke bawah. Dalam hukum, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, bahkan lebih tinggi dari UUD.
"Ketika ia diturunkan menjadi sebuah UU, menjadi tidak tepat karena Pancasila jadi dimaknai ulang utk bisa menjadi UU dan juga ditempatkan seakan-akan di bawah. Juga, dari segi perancangan peraturan, RUU HIP ini juga menjadi tidak lazim, karena yang namanya UU biasanya normanya berisi norma pengatur perilaku dan kelembagaan," paparnya.
Sementara RUU ini, isinya tidak ada siapa melakukan apa tetapi benar-benar seperti asas-asas. Bukan berarti melanggar hukum melainkan menjadi tidak operasional. Satu-satunya yang operasional hanya soal BPIP.
"Kalau memang politik hukum RUU HIP adalah kejelasan kelembagaan BPIP, silakan bentuk saja RUU tentang BPIP. Jadi tidak ada pasal-pasal tertentu yang saya tolak, tapi RUU ini tidak perlu, karena tidak urgen dan tidak operasional," tegasnya.
Pembubaran PKI
Bivitri mengatakan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang, perlu dipahami, perancangan peraturan dipandu oleh UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lampiran II mengenai teknis perancangan. Bagian mengingat merupakan dasar hukum pembentukan peraturan dan memuat (a) Dasar kewenangan pembentukan UU dan (b) Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan UU tersebut, butir ke-28 lampiran 2 UU 12 tahun 2011.
"Materi muatan RUU HIP memang mengenai Pancasila dan BPIP dan tidak mengatur komunisme, sehingga tidak mencantumkan Tap MPRS tersebut sebagai dasarnya," ujarnya.
Ia juga memahami banyak kritik dari kelompok Islam dan juga dari MUI, bahwa kekuatiran di soal wacana yang sangat mirip dengan komunisme. "Kalau saya, tidak melihat hal itu. Menurut saya isinya bukan soal komunisme dan membuka peluang komunisme. Gagasan pemerataan pembangunan dan demokrasi Pancasila bukanlah ajaran komunisme," jelasnya.
Kalau soal Tap MPR sebenarnya bukan tentang PKI atau komunisme, jadi secara perancangan RUU HIP tidak perlu memuatnya. Kalau nanti karena negosiasi politik itu dimasukan sah-sah saja, tetapi jadinya tidak lazim.
"Makanya kalau saya termasuk yang berpendapat UU ini tidak urgent sekarang. Lebih baik konsentrasi ke hal lebih urgent. Dan kalau mau melembagakan BPIP, langsung saja membuat RUU tentang BPIP. Biarkan Pancasila tetap menjadi sumber dari segala sumber hukum," pungkasnya. (A-2)
Di tengah dinamika kebangsaan yang kerap diwarnai ketegangan antara identitas agama dan tenun pluralitas, sebuah pertanyaan fundamental layak kita ajukan kembali.
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pentingnya peran pengajar dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila secara holistik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan Magelang Kebangsaan Fun Run 2025 bukan sekadarperlombaan lari, tetapi Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Pancasila
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Salah satu alasan di balik usulan penyempurnaan konstitusi, yakni terkait dengan pemantapan ideologi Pancasila.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved