Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR mesti mengutamakan secara seksama penanggulangan virus korona atau covid-19. Kemudian Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila atau HIP tidak penting untuk ditindaklanjuti serta dapat menurunkan kadarnya dari sebelumnya di UUD 1945.
"Secara umum, menurut saya RUU ini tidak diperlukan karena dua sebab. Pertama, soal urgensi dan kontekstualitas produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR pada suatu waktu. Fokus lembaga legislatif di manapun saat ini adalah soal menghadapi pandemi covid-19 dan akibat turunannya seperti pengangguran, ekonomi juga hal lain," kata Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti kepada Media Indonesia, Senin (15/6).
Menurut dia, pengawalan DPR terhadap penanganan virus korona dengan seluruh fingsinya yakni mulai dari legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
Kritik soal RUU yang tetap disahkan oleh DPR, bukan berarti DPR tidak boleh bekerja melainkan supaya substansinya tetap mencerminkan kehendak rakyat.
"Pancasila tentu amat sangat penting, tetapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi covid-19. Pancasila penting, tapi tidak urgent," ujarnya.
Baca juga: Titik Rawan RUU HIP
Alasan kedua, kata dia, RUU HIP justru menempatkan Pancasila menjadi ke bawah. Dalam hukum, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, bahkan lebih tinggi dari UUD.
"Ketika ia diturunkan menjadi sebuah UU, menjadi tidak tepat karena Pancasila jadi dimaknai ulang utk bisa menjadi UU dan juga ditempatkan seakan-akan di bawah. Juga, dari segi perancangan peraturan, RUU HIP ini juga menjadi tidak lazim, karena yang namanya UU biasanya normanya berisi norma pengatur perilaku dan kelembagaan," paparnya.
Sementara RUU ini, isinya tidak ada siapa melakukan apa tetapi benar-benar seperti asas-asas. Bukan berarti melanggar hukum melainkan menjadi tidak operasional. Satu-satunya yang operasional hanya soal BPIP.
"Kalau memang politik hukum RUU HIP adalah kejelasan kelembagaan BPIP, silakan bentuk saja RUU tentang BPIP. Jadi tidak ada pasal-pasal tertentu yang saya tolak, tapi RUU ini tidak perlu, karena tidak urgen dan tidak operasional," tegasnya.
Pembubaran PKI
Bivitri mengatakan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang, perlu dipahami, perancangan peraturan dipandu oleh UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lampiran II mengenai teknis perancangan. Bagian mengingat merupakan dasar hukum pembentukan peraturan dan memuat (a) Dasar kewenangan pembentukan UU dan (b) Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan UU tersebut, butir ke-28 lampiran 2 UU 12 tahun 2011.
"Materi muatan RUU HIP memang mengenai Pancasila dan BPIP dan tidak mengatur komunisme, sehingga tidak mencantumkan Tap MPRS tersebut sebagai dasarnya," ujarnya.
Ia juga memahami banyak kritik dari kelompok Islam dan juga dari MUI, bahwa kekuatiran di soal wacana yang sangat mirip dengan komunisme. "Kalau saya, tidak melihat hal itu. Menurut saya isinya bukan soal komunisme dan membuka peluang komunisme. Gagasan pemerataan pembangunan dan demokrasi Pancasila bukanlah ajaran komunisme," jelasnya.
Kalau soal Tap MPR sebenarnya bukan tentang PKI atau komunisme, jadi secara perancangan RUU HIP tidak perlu memuatnya. Kalau nanti karena negosiasi politik itu dimasukan sah-sah saja, tetapi jadinya tidak lazim.
"Makanya kalau saya termasuk yang berpendapat UU ini tidak urgent sekarang. Lebih baik konsentrasi ke hal lebih urgent. Dan kalau mau melembagakan BPIP, langsung saja membuat RUU tentang BPIP. Biarkan Pancasila tetap menjadi sumber dari segala sumber hukum," pungkasnya. (A-2)
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Sebagai agenda pembangunan global, SDGs diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui aksi-aksi terukur di lapangan.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela menandai kembalinya praktik unilateralisme secara terang-terangan dalam politik internasional. T
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Jika Generasi Z Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai filter etika AI, kita tak hanya selamat dari distopia teknologi, tapi juga membangun Nusantara digital yang berkeadilan.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved