Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Mulai Masa Sidang, DPR akan Fokus Selesaikan 4 RUU

Putri Rosmalia Octaviyani
15/6/2020 15:53
 Mulai Masa Sidang, DPR akan Fokus Selesaikan 4 RUU
Pembukaan masa sidang IV dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6).(MI/SUSANTO)

DPR RI secara resmi memulai kembali masa persidangan. Pada masa sidang ini, DPR RI menargetkan dapat menyelesaikan pembahasan setidaknya 4 RUU. Keempatnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat I.

Keempat RUU tersebut ialah RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Di antaranya keempatnya, salah satu yang paling menjadi fokus DPR ialah persiapan terkait Pilkada. DPR akan memberikan perhatian pada tahapan persiapan Pilkada 2020. Setiap tahapan pilkada diharapkan dapat menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan dan protokol kesehatan covid-19.

“Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam pidato rapat Paripurna DPR pembukaan Masa Sidang IV tahun sidang 2019—2020, di gedung DPR, Jakarta, Senin, (15/6).

Baca juga: DPR Kembali Mulai Masa Sidang dengan Protokol Kesehatan

Selain itu, Puan juga mengatakan DPR akan memaksimalkan fukusi pengawasan. Khususnya pada upaya penanganan pandemi covid-19.

“Pada masa sidang IV ini, bertepatan dengan Pemerintah sedang mempersiapkan penanganan covid-19 untuk memasuki tahapan New Normal,” ujar Puan.

Puan mengatakan, dalam memasuki tahapan new normal tersebut pemerintah diharapkan mmastikan berbagai protokol kesehatan covid-19 seperti protokol di pasar, sekolah, rumah sakit, tempat kerja, terminal, dan tempat-tempat kerumunan lainnya.

Pelaksanaan sidang di DPR di masa sidang IV juga akan tetap dilakukan dengan memberalakukan protokol pencegahan covid-19. 

Puan mengatakan, pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk tetap dapat mencapai agenda prolegnas.

“Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol covid-19, DPR dan pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk UU yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan UU,” tutup Puan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya