Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menilai banyak pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bermasalah. Selain itu, Indonesia tidak butuh UU semacam ini, sehingga pembahasannya harus dihentikan.
Syarief tidak menyetujui Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila karena istilah itu tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila.
"Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai yakni gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Dia menilai tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam Pancasila.
Menurut dia, gambaran manusia Pancasila yang disebutkan dalam Pasal 11 RUU HIP juga tidak berpedoman dengan bunyi Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Dia juga menyoroti Pasal 13 dan 15 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan negara yang berlebihan atas ekonomi, karena sangat tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila yang merupakan perimbangan dari ekonomi lain.
"Karena konsep Ekonomi Pancasila menempatkan Negara untuk mengatur jalannya perekonomian, namun tetap memberikan keleluasaan kepada individu dan pasar untuk berkembang sehingga tidak ada penguasaan negara ataupun pasar yang berlebihan," katanya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan Pasal 19 RUU HIP yang akan membangun Indonesia dari negara agraris menjadi negara industri.
Hal itu, menurut dia, penyebutan negara industri sebagai arah pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, dimana di dalam UU yang mengatur mengenai ideologi adalah kekeliruan.
"Sehingga Pemerintah dan DPR RI tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU HIP tersebut. Indonesia hari ini juga tidak memerlukan RUU HIP, selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya, penjabaran mengenai Pancasila di berbagai sektor juga telah dijabarkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945," ujarnya.(OL-4)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Simak penjelasan lengkap mengenai macam-macam ideologi di dunia, mulai dari Liberalisme, Komunisme, hingga Pancasila, serta karakteristik utamanya.
Pengalaman menjadi korban perundungan dapat menimbulkan rasa dendam, penolakan sosial, dan kehilangan makna diri, yang dapat membuat remaja lebih rentan terhadap pengaruh ideologi ekstrem.
BPIP bukan sekadar simbol pembinaan ideologi, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai Pancasila.
Dalam konteks geopolitik modern, konsep proxy war atau perang perwakilan memiliki peran penting dalam memahami dinamika kekuatan global
Semua komponen bangsa harus bahu membahu menciptakan rasa aman sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan politik jalan tengah itu, Bivitri mengatakan program-program yang ditawarkan partai politik sekadar gimik belaka, bukan program yang berkarakter ideologi kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved