Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Demokrat Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP

Antara
16/6/2020 15:17
Demokrat Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP
Ilustrasi(Dok.MI)

WAKIL Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menilai banyak pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bermasalah. Selain itu, Indonesia tidak butuh UU semacam ini, sehingga pembahasannya harus dihentikan.

Syarief tidak menyetujui Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila karena istilah itu tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila.

"Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai yakni gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

Dia menilai tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam Pancasila.

Menurut dia, gambaran manusia Pancasila yang disebutkan dalam Pasal 11 RUU HIP juga tidak berpedoman dengan bunyi Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Dia juga menyoroti Pasal 13 dan 15 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan negara yang berlebihan atas ekonomi, karena sangat tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila yang merupakan perimbangan dari ekonomi lain.

"Karena konsep Ekonomi Pancasila menempatkan Negara untuk mengatur jalannya perekonomian, namun tetap memberikan keleluasaan kepada individu dan pasar untuk berkembang sehingga tidak ada penguasaan negara ataupun pasar yang berlebihan," katanya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan Pasal 19 RUU HIP yang akan membangun Indonesia dari negara agraris menjadi negara industri.

Hal itu, menurut dia, penyebutan negara industri sebagai arah pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, dimana di dalam UU yang mengatur mengenai ideologi adalah kekeliruan.

"Sehingga Pemerintah dan DPR RI tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU HIP tersebut. Indonesia hari ini juga tidak memerlukan RUU HIP, selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya, penjabaran mengenai Pancasila di berbagai sektor juga telah dijabarkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945," ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya