Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Akhiri Pembahasan RUU Ideologi Pancasila

Cahya Mulyana
16/6/2020 04:29
Akhiri Pembahasan RUU Ideologi Pancasila
Kontroversi RUU(Tim Riset NRC/L-1)

PEMERINTAH dan DPR diminta lebih mengutamakan penanggulangan virus korona atau covid-19 daripada membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

RUU HIP dinilai tidak penting ditindaklanjuti, karena dapat menurunkan kadar filosofi dan ideologi Pancasila dari yang tercantum sebelumnya di UUD 1945.

“Secara umum, menurut saya RUU ini tidak diperlukan karena dua sebab. Pertama, soal urgensi dan kontekstualitas produk legislasi yang dihasilkan DPR pada suatu waktu. Fokus lembaga legislatif di mana pun saat ini ialah soal menghadapi pandemi covid-19 dan akibat turunannya seperti pengangguran, ekonomi, juga hal lain,” kata pakar hukum tata negara dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, pengawalan DPR terhadap penanganan virus korona dengan seluruh fungsinya ialah dari legislasi, pengawasan, hingga anggaran. Kritik soal RUU yang tetap disahkan DPR, bukan berarti DPR tidak boleh bekerja, melainkan agar substansinya tetap mencerminkan kehendak rakyat.

“Pancasila tentu amat sangat penting, tetapi masalah riil yang kita hadapi ialah pandemi covid-19. Pancasila penting, tapi tidak urgent,” ujarnya.

Alasan kedua, kata dia, RUU HIP justru menempatkan Pancasila menjadi ke bawah. Dalam hukum, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, bahkan lebih tinggi dari UUD.

Senada, Fraksi Partai NasDem menyatakan enggan melanjutkan pembahasan RUU HIP. Karena, embrio regulasi ini menuai pro-kontra dan dapat memperlebar polarisasi di tengah kondisi ekonomi bangsa yang terpukul virus korona atau covid-19.

“Pandemi covid-19 membawa dampak sangat signifikan atas kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau RUU HIP dipaksakan dibahas DPR saat ini, hanya akan menambah polarisasi di masyarakat di tengah ekonomi yang sangat sulit saat ini,” papar anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi , kemarin.

Menurut dia, Fraksi NasDem mengutamakan untuk menjaga perasaan masyarakat yang berusaha kembali bersatu di tingkat akar rumput seusai Pemilu 2019 dan fokus membantu memulihkan ekonomi akibat pandemi virus korona.

Bertentangan

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun mendesak DPR segera mengakhiri pembahasan RUU HIP. Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, selain tidak mendesak, materi RUU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan beberapa regulasi lain. “Terutama UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya saat jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, kemarin.

Mu’ti menambahkan, Muhammadiyah berpendapat RUU HIP sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang. Berdasarkan kajian yang dilakukan Tim PP Muhammadiyah, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara sejatinya sudah sangat kuat sehingga tidak diperlukan lagi UU yang mengaturnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR pasti akan menerima masukan semua pihak atas RUU HIP. Ia mengatakan saat ini pembahasan RUU itu belum dilakukan dan belum bisa diputuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak.

“RUU HIP itu kan masih pembahasan, masih juga menunggu inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi. Tentunya, DPR juga, seperti yang sudah kami janjikan, apabila ada satu UU yang menarik perhatian masyarakat, pasti kami akan meminta masukan dari masyarakat. Ada jangka waktunya sebelum kemudian melakukan pembahasan,” ujar Dasco, di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. (Che/Uta/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya