Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERJUANGAN untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak masyarakat adat perlu didukung dengan undang-undang.
HARI Masyarakat Adat Internasional diperingati hari ini, setiap 9 Agustus. Lantas, seperti apa kondisi masyarakat adat di Indonesia?
Komite CEDAW 2022 telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah meningkatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik pada semua tingkatan.
PARA raja dan sultan yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk secepatnya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi UU.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyebutkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah satu tahun lebih diselesaikan di Baleg.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) diharapkan bisa mengurai permasalahan yang terjadi pada masyarakat adat.
Presiden disebut telah berkomitmen melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Dia menegaskan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Karena semua syarat sudah terpenuhi
Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dirasa penting sebagai payung hukum kepentingan masyarakat adat yang sering terabaikan bahkan terdiskriminasi.
Gus AMI mengatakan kendati konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tapi praktiknya ketentuan itu belum dipenuhi.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat diharapkan bisa segera diselesaikan.
Undang-undang mengatur masyarakat adat berhak atas wilayah adat yang mereka miliki, tempati, dan kelola secara turun-temurun berdasarkan undang-undang. Namun, pengakuan atas keberadaan
Masyarakat hukum ada itu lebih dulu ada sebelum ada Indonesia. Indonesia terdiri atas keragaman adat dan budaya. Maka hak konstitusionalnya harus dijamin
Yang paling mendasar lagi adalah adanya evaluasi masyarakat adat setelah 10 tahun.
Saat ini pemerintah pusat dan daerah juga enggan memberikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sehingga terjadi konfl ik agraria.
"Kita berharap, RUU ini akan menjadi jaminan perlindungan dan pengakuan bagi masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah masyarakat adat,” terang Willy
Beberapa peraturan perundangan telah menyatakan dan mengakui keberadaan masyarakat ada, namun belum semua hak mereka terpenuhi.
Perlu ada kearifan lokal yang bersumber pengetahuan untuk masyarakat luas soal hak masyarakat adat itu sendiri.
Karena itu, sangat penting negara melakukan revitalisasi, mengakui kembali hak-hak masyarakat adat, dan mengembalikan hak-hak tersebut kepada mereka.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved