Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH diharapkan betul mau bekerja sama dengan legislatif dalam membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang menjadi inisiatif DPR telah dibahas di Badan Legislasi DPR beberapa waktu lalu.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengapresiasi kerja keras para wakil rakyat tersebut yang sudah mengalami kemajuan proses dari sebelumnya.
"Kami sangat apresiasi dalam prosesnya ini sudah ada kemajuannya tapi secara proses juga akan sama saja jika pemerintah yang sangat berkepentingan ini tidak mau bekerja sama," jelasnya.
Rukka yang dihubungi, Sabtu (5/9) merinci secara substansi RUU tersebut 60% masih menuai permasalahan di antaranya tidak ada lembaga khusus yang menjamin terlaksananya amanat undang-undang tersebut nantinya.
"Misalnya tidak secara tegas menerangkan kelembagaan untuk mengurus dan meimplementasikan. Usulan kami ada Komnas adat yang langsung berada di bawah presiden lalu perlindungan perempuan adat karena masyarakat adat mengalami reformasi," ungkapnya.
Masalah mendasar lainnya sambung dia yakni adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun. Kebijakan tersebut dinilai aneh karena negara tidak bisa melakukan intervensi atas status masyarakat adat.
"Yang paling mendasar lagi adalah adanya evaluasi masyarakat adat setelah 10 tahun. Masyarakat adat ada sebelum ada negara jadi tidak bisa pemerintah mencabut status masyarakat adat mereka. Sedangkan masyarakat adat bisa kehilangan statusnya," cetusnya.
Dia juga mengkritisi dua pemerintah dua periode lalu yang tidak mau bekerja sama dalam mewujudkan kepastian hukum masyarakat adat dengan menciptakan undang-undang yang ideal.
"Dalam prosesnya dua periode sebelumnya pemerimntah menolak kerja sama. Artinya jaminan pemerintah untuk mau bekerja sama itu penting kalau tidak maka akan sama saja seperti sebelumnya. Padahal ini untuk kepentingan pemerintah juga dengan harus ada undang-undang yang ideal," tandasnnya. (OL-4)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
RUU Masyarakat Adat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved