Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH diharapkan betul mau bekerja sama dengan legislatif dalam membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang menjadi inisiatif DPR telah dibahas di Badan Legislasi DPR beberapa waktu lalu.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengapresiasi kerja keras para wakil rakyat tersebut yang sudah mengalami kemajuan proses dari sebelumnya.
"Kami sangat apresiasi dalam prosesnya ini sudah ada kemajuannya tapi secara proses juga akan sama saja jika pemerintah yang sangat berkepentingan ini tidak mau bekerja sama," jelasnya.
Rukka yang dihubungi, Sabtu (5/9) merinci secara substansi RUU tersebut 60% masih menuai permasalahan di antaranya tidak ada lembaga khusus yang menjamin terlaksananya amanat undang-undang tersebut nantinya.
"Misalnya tidak secara tegas menerangkan kelembagaan untuk mengurus dan meimplementasikan. Usulan kami ada Komnas adat yang langsung berada di bawah presiden lalu perlindungan perempuan adat karena masyarakat adat mengalami reformasi," ungkapnya.
Masalah mendasar lainnya sambung dia yakni adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun. Kebijakan tersebut dinilai aneh karena negara tidak bisa melakukan intervensi atas status masyarakat adat.
"Yang paling mendasar lagi adalah adanya evaluasi masyarakat adat setelah 10 tahun. Masyarakat adat ada sebelum ada negara jadi tidak bisa pemerintah mencabut status masyarakat adat mereka. Sedangkan masyarakat adat bisa kehilangan statusnya," cetusnya.
Dia juga mengkritisi dua pemerintah dua periode lalu yang tidak mau bekerja sama dalam mewujudkan kepastian hukum masyarakat adat dengan menciptakan undang-undang yang ideal.
"Dalam prosesnya dua periode sebelumnya pemerimntah menolak kerja sama. Artinya jaminan pemerintah untuk mau bekerja sama itu penting kalau tidak maka akan sama saja seperti sebelumnya. Padahal ini untuk kepentingan pemerintah juga dengan harus ada undang-undang yang ideal," tandasnnya. (OL-4)
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Devi menjelaskan RUU Masyarakat Hukum Adat apabila sudah disahkan membantu negara untuk menunaikan mandat konstitusi dengan memenuhi hak-hak masyarakat adat.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memastikan bahwa pemerintah akan melindungi hak masyarakat adat sesuai dengan prinsip kebinekaan yang dianut Indonesia.
Karena itu, sangat penting negara melakukan revitalisasi, mengakui kembali hak-hak masyarakat adat, dan mengembalikan hak-hak tersebut kepada mereka.
Perlu ada kearifan lokal yang bersumber pengetahuan untuk masyarakat luas soal hak masyarakat adat itu sendiri.
RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved