Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diharapkan betul mau bekerja sama dengan legislatif dalam membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang menjadi inisiatif DPR telah dibahas di Badan Legislasi DPR beberapa waktu lalu.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengapresiasi kerja keras para wakil rakyat tersebut yang sudah mengalami kemajuan proses dari sebelumnya.
"Kami sangat apresiasi dalam prosesnya ini sudah ada kemajuannya tapi secara proses juga akan sama saja jika pemerintah yang sangat berkepentingan ini tidak mau bekerja sama," jelasnya.
Rukka yang dihubungi, Sabtu (5/9) merinci secara substansi RUU tersebut 60% masih menuai permasalahan di antaranya tidak ada lembaga khusus yang menjamin terlaksananya amanat undang-undang tersebut nantinya.
"Misalnya tidak secara tegas menerangkan kelembagaan untuk mengurus dan meimplementasikan. Usulan kami ada Komnas adat yang langsung berada di bawah presiden lalu perlindungan perempuan adat karena masyarakat adat mengalami reformasi," ungkapnya.
Masalah mendasar lainnya sambung dia yakni adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun. Kebijakan tersebut dinilai aneh karena negara tidak bisa melakukan intervensi atas status masyarakat adat.
"Yang paling mendasar lagi adalah adanya evaluasi masyarakat adat setelah 10 tahun. Masyarakat adat ada sebelum ada negara jadi tidak bisa pemerintah mencabut status masyarakat adat mereka. Sedangkan masyarakat adat bisa kehilangan statusnya," cetusnya.
Dia juga mengkritisi dua pemerintah dua periode lalu yang tidak mau bekerja sama dalam mewujudkan kepastian hukum masyarakat adat dengan menciptakan undang-undang yang ideal.
"Dalam prosesnya dua periode sebelumnya pemerimntah menolak kerja sama. Artinya jaminan pemerintah untuk mau bekerja sama itu penting kalau tidak maka akan sama saja seperti sebelumnya. Padahal ini untuk kepentingan pemerintah juga dengan harus ada undang-undang yang ideal," tandasnnya. (OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved