Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat saat ini masih dalam tahap proses pembahasan di DPR RI.
Meskipun RUU Masyarakat Adat sudah diusulkan sejak 2003 lalu dan sudah 20 tahun lebih menunggu kepastian, Daniel Johan memastikan bahwa DPR RI menargetkan tahun depan regulasi tersebut dapat disahkan.
“Masih proses, target tahun depan disahkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (20/12).
Di lain pihak, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arzeti Bilbina mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Ia menilai RUU tersebut penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
"Menjamin hak-hak masyarakat adat merupakan kewajiban Negara. Maka kami mendorong agar RUU Masyarakat Adat masuk dalam Proglenas prioritas sehingga bisa segera disahkan," kata Arzeti.
Arzeti menilai RUU ini harus segera disahkan guna memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat. Seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak untuk mempertahankan budaya.
"Dengan adanya beleid khusus terkait masyarakat adat, kita berharap Pemerintah lebih memperhatikan adat budaya yang ada di Indonesia. Apalagi zaman sekarang sudah digempur oleh budaya luar yang sangat masif," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa selama 10 tahun terakhir situasi yang melibatkan masyarakat adat tidak akan baik-baik saja karena ada wilayah masyarakat adat yang dirampas.
“Ini adalah kasus yang dilaporkan dan dicatat oleh AMAN. Padahal ada banyak sekali masyarakat adat yang digusur dan diam-diam saja. Karena mereka tidak punya akses untuk bersuara,” ungkapnya dalam acara Catatan Akhir Tahun 2024 AMAN, Kamis (19/12). (H-2)
Draf naskah akademik maupun masukan masyarakat tidak pernah dipublikasikan secara terbuka di situs resmi DPR atau kanal YouTube DPR.
Konsep taman nasional dianggap membunuh penghidupan orang Dayak Meratus.
AMAN bersama Walhi telah berhasil memetakan luas wilayah adat yang tersebar di delapan kabupaten dengan luas lebih dari 265 ribu hektare.
Tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Narasi sejarah Indonesia harus ditulis dengan ruang lingkup yang lebih luas, mencakup keragaman pengalaman kolektif bangsa dari berbagai sudut pandang dan wilayah.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Betapa menyakitkannya menyaksikan negara seolah kesulitan mengakui sejarah kelam, padahal data dan testimoni korban sudah dikumpulkan sejak awal Reformasi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
Penyisipan prinsip “values for value, full commitment no conspiracy, and defender integrity” pada akhir teks sumpah jabatan, bertujuan sebagai panduan dalam membangun tata kelola institusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved