Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berharap agar di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan. Menurut Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, UU tersebut merupakan amanat konstitusi yang akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat adat.
"RUU tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak kami, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan," kata Rukka dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Menurut dia, saat ini tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, hutan dan sumber daya alam. Dalam 10 tahun terakhir, AMAN mencatat terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare yang mengakibatkan lebih dari 925 orang warga masyarakat adat yang dikriminalisasi. Sebanya 60 orang diantaranya mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal dunia.
"Karenanya, kami meminta pemerintah Prabowo-Gibran untuk mempercepat pengakuan hak kami atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat," ucap dia.
Selain itu, ia berharap agar pemerintaan saat ini memastikan partisipasi secara penuh dan efektif masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan perencanaan pembangunan yang akan berdampak langsung pada masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.
"Kami, AMAN, menekankan agar pemerintahan baru ini membawa perubahan yang lebih baik, dengan menempatkan keadilan bagi Masyarakat Adat sebagai salah satu prioritas utama dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan serta bekeradilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Rukka. (H-2)
Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).
Acara bersejarah ini bukan sekadar perayaan budaya, melainkan sebuah pernyataan politis dan kultural yang akan menegaskan kembali relevansi hukum adat.
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
"Pengakuan adalah pondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat,"
Koordinator aksi Arifin sangaji dalam orasinya, menyebut aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi terhadap warga.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
Draf naskah akademik maupun masukan masyarakat tidak pernah dipublikasikan secara terbuka di situs resmi DPR atau kanal YouTube DPR.
Konsep taman nasional dianggap membunuh penghidupan orang Dayak Meratus.
RUU Masyarakat Adat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
AMAN bersama Walhi telah berhasil memetakan luas wilayah adat yang tersebar di delapan kabupaten dengan luas lebih dari 265 ribu hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved