Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Solusi Perlindungan Masyarakat Adat Ada di RUU MHA

M Iqbal Al Machmudi
15/9/2021 22:20
Solusi Perlindungan Masyarakat Adat Ada di RUU MHA
Warga Suku Osing makan bersama saat menggelar tradisi Mocoan Lontar di Pesinauan Desa Adat Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur, Agustus 2021.(Antara)

TENAGA Ahli Wakil Ketua MPR RI, Arimbi Heroepoetri menilai dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) diharapkan bisa mengurai permasalahan yang terjadi pada masyarakat adat.

"Sehingga RUU tersebut harus segera dibahas di sidang paripurna. Bila ada UU MHA maka permasalahan masyarakat adat bisa mengacu pada satu regulasi sehingga tidak ada lagi tumpang tindih dan membangun keselarasan hak-hak masyarakat adat," kata Arimbi dalam webinar Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang diselenggarakan Forum Denpasar 12, Rabu (15/9).

Dirinya merekomendasikan bahwa RUU MHA harus berkerangka Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengacu pada Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP).

"Karena UNDRIP ini didiskusikan secara general berdasarkan masyarakat adat di dunia dan masyarakat Indonesia juga ada dalam proses-proses UNDRIP ini," ujarnya.

Selain itu, RUU MHA juga harus menggali identitas perempuan adat agar bisa menjaga generasi mendatang. Mulai dari sekolah adat dan mengajari keseharian, sehingga fungsi-fungsi perempuan adat bisa terlaksana.

Dirinya mencontohkan budaya tenun ada di setiap daerah dan domainnya kebanyakan ada pada perempuan adat. Sehingga identitas perempuan adat harus memenuhi pengetahuan, otoritas, dan wilayah kelola.

"Jadi saya mengajak masyarakat juga harus mulai memikirkan hak-hak perempuan adat," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya