Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Masyarakat Adat Masih Belum Nikmati Kemerdekaan

Atalya Puspa
17/8/2022 15:41
Masyarakat Adat Masih Belum Nikmati Kemerdekaan
Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) melakukan unjuk rasa saat memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia di Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8).(ANTARA)

77 Tahun sejak Indonesia di deklarasikan kemerdekaannya, Masyarakat Adat masih belum menikmati kemerdekaan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdi Akbar.

"Di banyak tempat masyarakat dat masih mengalami pengabaian, perampasan wilayah adat, dan kriminalisasi karena mempertahankan wilayah adatnya, tanah tumpah darahnya," kata Abdi saat dihubungi, Rabu (17/8). 

Baca juga: NasDem Pastikan Sebulan Lagi Akses Jalan ke Wilayah Terisolir Bisa Tembus

Untuk menjawab tantangan masyarakat adat, ia menilai RUU Masyarakat Adat yang merupakan jalan untuk memastikan masyarakat adat dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya dan menjadi warga negara yang seutuhnya, dapat segera disahkan. 

"Agar dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam mewujudkan masyarakat adat dan bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri dan bermartabat," pungkas Abdi. 

Sebelumnya, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data terbaru mengenai status penetapan wilayah adat di Indonesia. Per 9 Agustus 2022, ada sebanyak 1.119 peta wilayah adat yang telah masuk ke registrasi BRWA. Adapun, wilayah adat yang teregistrasi itu memiliki luas 20,7 juta hektare yang tersebar di 29 provinsi dan 142 kabupaten/kota.

Dari jumlah itu, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baru sebanyak 3 juta hektare dari 189 peta dan yang sudah dalam proses pengaturan sebanyak 15,6 juta hektare dari 688 peta dan belum ada pengakuan sebanyak 2 juta hektare."

Jumlah status penetapan terbanyak adai di wilayah Sumatra dengan 74 penetapa lalu ada Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali dan Papua," kata Manager Data dan Informasi BRWA Ariya Dwi Cahya. 

Sementara itu, Ariya menyatakan bahwa potensi wilayah adat yang terbesar ada di wilayah Papua dan Kalimantan. Sementara itu yang terkecil berasal dari wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pada kesempatan itu, Kepala BRWA Kasmita Widodo mengungkapkan, hingga kini masyarakat adat masih harus menempuh perjuangan untuk mendapatkan hak wilayahnya yang terancam diduduki oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

"Berdasarkan data saat ini dari peta indikatif ada potensi 42 juta hektare wilayah adat di Indonesia. Tapi yang baru teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) ini baru 20,7 juta hektare. Berarti baru 50%. Ini artinya masih banyak PR juru ukur untuk memetakan wilayah adat di Indonesia." kata dia.

Ia menyatakan, ada sejumlah tantangan yang ditemui dalam melakukan pemetaan dan penetapan wilayah adat. Diantaranya yakni belum adanya undang-undang yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masayarakat adat.

"Karena belum ada UU masayarakat adat, maka masyarakat adat amasuk dalam kerangka hukum dan kebijakan daerah melalui peraturan daerah untuk pengakuan ini. Karenanya, butuh dukungan dari para pihak untuk kesiapan data, kelembagaan pemerintah daerah untuk mendukung hak wilayah masyarakat adat," beber dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik