Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPASTIAN hukum dan kehadiran negara terhadap masyarakat hukum adat harus segera direalisasikan. Pembahasan Rancangan Undang-
Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang menjadi usulan DPR menjadi bukti keseriusan negara dalam menjamin keberadaan masyarakat hukum adat.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengatakan eksistensi masyarakat hukum adat harus dijamin melalui aturan yang jelas salah satunya dengan RUU yang ditargetkan rampung tahun depan.
“Masyarakat hukum ada itu lebih dulu ada sebelum ada Indonesia. Indonesia terdiri atas keragaman adat dan budaya. Maka hak konstitusionalnya harus dijamin, harus dapat pengakuan dari undang-undang,” tegasnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan harus ada fondasi hukum baik jaminan dan perlindungan hukum agar eksistensinya tidak mudah disingkirkan.
“Hak-hak mereka itu sangat terabaikan dalam setiap pembangunan bangsa ini. Dikejar-kejar dan tergusur,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjutnya, dalam setiap pembangunan tidak boleh lagi mengabaikan berbagai hak dasar masyarakat hukum adat. “Yang paling penting setiap pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat hukum adat,” tukasnya.
Secara terpisah Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menilai sudah ada proses kemajuan dalam pembahasan RUU itu.
“Kami sangat apresiasi dalam prosesnya ini sudah ada kemajuannya, tetapi secara proses juga akan sama saja jika pemerintah yang sangat berkepentingan ini tidak mau bekerja sama,” jelas Rukka, kemarin.
Namun, Rukka menilai 60% substansi RUU masih bermasalah, seperti tidak ada lembaga khusus yang menjamin terlaksananya amanat undang-undang tersebut nantinya.
“Usulan kami ada Komnas adat yang langsung berada di bawah presiden lalu perlindungan perempuan adat karena masyarakat adat mengalami reformasi,” ungkapnya.
Masalah mendasar lainnya, sambung dia, adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun. Kebijakan itu dinilai aneh karena negara tidak bisa mengintervensi status masyarakat adat.
“Masyarakat adat ada sebelum ada negara jadi tidak bisa pemerintah mencabut status masyarakat adat mereka, sedangkan masyarakat adat bisa kehilangan statusnya,” cetusnya.
Dia juga mengkritisi dua pemerintah dua periode lalu yang tidak mau bekerja sama mewujudkan kepastian hukum masyarakat adat dengan menciptakan undang-undang yang ideal. (Sru/P-5)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
RUU Masyarakat Adat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
Pelajari Sistem Hukum Adat: definisi, karakteristik unik, dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Warisan budaya hukum yang relevan! Pengertian dan Contoh dalam Masyarakat
Hukum Adat: Memahami, Menggali, Menginspirasi (PDF). Pelajari Hukum Adat: definisi, penggalian, inspirasi. Unduh PDF untuk pemahaman mendalam & relevansi hukum adat di era modern.
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) merupakan regulasi yang hampir puluhan tahun diabaikan oleh pemerintah Indonesia,
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
PULUHAN ribu nelayan Aceh libur melaut hari ini bertepatan dengan 19 tahun bencana gempa tsunami Aceh yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2004 silam.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved