Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Fondasi untuk Masyarakat Hukum Adat

Sru/P-5
06/9/2020 06:01
Fondasi untuk Masyarakat Hukum Adat
Ilustrasi -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut RUU Masyarakat Adat segera disahkan.( MI/Susanto)

KEPASTIAN hukum dan kehadiran negara terhadap masyarakat hukum adat harus segera direalisasikan. Pembahasan Rancangan Undang-
Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang menjadi usulan DPR menjadi bukti keseriusan negara dalam menjamin keberadaan masyarakat hukum adat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengatakan eksistensi masyarakat hukum adat harus dijamin melalui aturan yang jelas salah satunya dengan RUU yang ditargetkan rampung tahun depan.

“Masyarakat hukum ada itu lebih dulu ada sebelum ada Indonesia. Indonesia terdiri atas keragaman adat dan budaya. Maka hak konstitusionalnya harus dijamin, harus dapat pengakuan dari undang-undang,” tegasnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan harus ada fondasi hukum baik jaminan dan perlindungan hukum agar eksistensinya tidak mudah disingkirkan.

“Hak-hak mereka itu sangat terabaikan dalam setiap pembangunan bangsa ini. Dikejar-kejar dan tergusur,” imbuhnya.

Pemerintah, lanjutnya, dalam setiap pembangunan tidak boleh lagi mengabaikan berbagai hak dasar masyarakat hukum adat. “Yang paling penting setiap pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat hukum adat,” tukasnya.

Secara terpisah Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menilai sudah ada proses kemajuan dalam pembahasan RUU itu.

“Kami sangat apresiasi dalam prosesnya ini sudah ada kemajuannya, tetapi secara proses juga akan sama saja jika pemerintah yang sangat berkepentingan ini tidak mau bekerja sama,” jelas Rukka, kemarin.

Namun, Rukka menilai 60% substansi RUU masih bermasalah, seperti tidak ada lembaga khusus yang menjamin terlaksananya amanat undang-undang tersebut nantinya.

“Usulan kami ada Komnas adat yang langsung berada di bawah presiden lalu perlindungan perempuan adat karena masyarakat adat mengalami reformasi,” ungkapnya.

Masalah mendasar lainnya, sambung dia, adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun. Kebijakan itu dinilai aneh karena negara tidak bisa mengintervensi status masyarakat adat.

“Masyarakat adat ada sebelum ada negara jadi tidak bisa pemerintah mencabut status masyarakat adat mereka, sedangkan masyarakat adat bisa kehilangan statusnya,” cetusnya.

Dia juga mengkritisi dua pemerintah dua periode lalu yang tidak mau bekerja sama mewujudkan kepastian hukum masyarakat adat dengan menciptakan undang-undang yang ideal. (Sru/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya