Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPASTIAN hukum dan kehadiran negara terhadap masyarakat hukum adat harus segera direalisasikan. Pembahasan Rancangan Undang-
Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang menjadi usulan DPR menjadi bukti keseriusan negara dalam menjamin keberadaan masyarakat hukum adat.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengatakan eksistensi masyarakat hukum adat harus dijamin melalui aturan yang jelas salah satunya dengan RUU yang ditargetkan rampung tahun depan.
“Masyarakat hukum ada itu lebih dulu ada sebelum ada Indonesia. Indonesia terdiri atas keragaman adat dan budaya. Maka hak konstitusionalnya harus dijamin, harus dapat pengakuan dari undang-undang,” tegasnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan harus ada fondasi hukum baik jaminan dan perlindungan hukum agar eksistensinya tidak mudah disingkirkan.
“Hak-hak mereka itu sangat terabaikan dalam setiap pembangunan bangsa ini. Dikejar-kejar dan tergusur,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjutnya, dalam setiap pembangunan tidak boleh lagi mengabaikan berbagai hak dasar masyarakat hukum adat. “Yang paling penting setiap pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat hukum adat,” tukasnya.
Secara terpisah Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menilai sudah ada proses kemajuan dalam pembahasan RUU itu.
“Kami sangat apresiasi dalam prosesnya ini sudah ada kemajuannya, tetapi secara proses juga akan sama saja jika pemerintah yang sangat berkepentingan ini tidak mau bekerja sama,” jelas Rukka, kemarin.
Namun, Rukka menilai 60% substansi RUU masih bermasalah, seperti tidak ada lembaga khusus yang menjamin terlaksananya amanat undang-undang tersebut nantinya.
“Usulan kami ada Komnas adat yang langsung berada di bawah presiden lalu perlindungan perempuan adat karena masyarakat adat mengalami reformasi,” ungkapnya.
Masalah mendasar lainnya, sambung dia, adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun. Kebijakan itu dinilai aneh karena negara tidak bisa mengintervensi status masyarakat adat.
“Masyarakat adat ada sebelum ada negara jadi tidak bisa pemerintah mencabut status masyarakat adat mereka, sedangkan masyarakat adat bisa kehilangan statusnya,” cetusnya.
Dia juga mengkritisi dua pemerintah dua periode lalu yang tidak mau bekerja sama mewujudkan kepastian hukum masyarakat adat dengan menciptakan undang-undang yang ideal. (Sru/P-5)
Devi menjelaskan RUU Masyarakat Hukum Adat apabila sudah disahkan membantu negara untuk menunaikan mandat konstitusi dengan memenuhi hak-hak masyarakat adat.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memastikan bahwa pemerintah akan melindungi hak masyarakat adat sesuai dengan prinsip kebinekaan yang dianut Indonesia.
Karena itu, sangat penting negara melakukan revitalisasi, mengakui kembali hak-hak masyarakat adat, dan mengembalikan hak-hak tersebut kepada mereka.
Perlu ada kearifan lokal yang bersumber pengetahuan untuk masyarakat luas soal hak masyarakat adat itu sendiri.
RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Presiden Jokowi berhalangan hadir pada Perayaan 20 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) karena tengah berada di luar negeri untuk melakukan kunjungan kenegaraan.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman Hamzah yang juga menjadi pengusul RUU RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU itu saat ini sudah disepakati di Badan Legislasi DPR.
Dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dalam bentuk perhutanan sosial.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyebutkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah satu tahun lebih diselesaikan di Baleg.
PARA raja dan sultan yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk secepatnya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi UU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved