Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR mulai mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Pada tahap ini Baleg mulai membicarakan konsiderans atau dasar penetapan RUU yang masih perlu dikoreksi.
RUU Masyarakat Hukum Adat diusulkan Fraksi Partai NasDem. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menuturkan rapat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Baleg, kemarin, beragenda mendengarkan paparan tim ahli terhadap hasil kajian yang sudah dilakukan.
“Rapat hari ini untuk mendengarkan paparan tim ahli atas hasil kajian yang telah dilakukan,” ujar Willy saat memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang dihadiri tujuh anggota secara fi sik sementara anggota lainnya menghadiri secara virtual.
Sesuai dengan masukan para anggota Baleg dan para pengusul RUU di rapat sebelumnya, tim ahli dan tim pengusul telah menyempurnakan RUU Masyarakat Hukum Adat. Salah satu hal yang disempurnakan ialah norma-norma substansi yang telah disusun dalam draf pengusul,
yakni konsiderans RUU Masyarakat Hukum Adat.
Dalam konsiderans huruf A disebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak tradisionalnya, sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan fraksinya juga mendukung lahirnya RUU Masyarakat Hukum Adat.
Secara khusus Supratman menyoroti masalah kepemilikan tanah di Indonesia yang sering kali merampas hak masyarakat hukum adat. “Saat ini pemerintah pusat dan daerah juga enggan memberikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sehingga terjadi konflik agraria,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan sebetulnya beberapa peraturan perundangan telah menyatakan dan mengakui keberadaan masyarakat adat. Namun, pada faktanya belum semua hak-hak masyarakat adat terpenuhi, khususnya terkait dengan permasalahan kepemilikan lahan atau agararia.
“Kalau kita hitung, berapa, sih, perda yang mengatur, mengakui masyarakat hukum adat? Ada datanya, enggak? Saya yakin sangat kecil karena itu tabrakan berbagai kepentingan,” cetusnya. (Uta/P-2)
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
RUU Masyarakat Adat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
Mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat harus diwujudkan.
Tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Pelajari Sistem Hukum Adat: definisi, karakteristik unik, dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Warisan budaya hukum yang relevan! Pengertian dan Contoh dalam Masyarakat
Hukum Adat: Memahami, Menggali, Menginspirasi (PDF). Pelajari Hukum Adat: definisi, penggalian, inspirasi. Unduh PDF untuk pemahaman mendalam & relevansi hukum adat di era modern.
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) merupakan regulasi yang hampir puluhan tahun diabaikan oleh pemerintah Indonesia,
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
PULUHAN ribu nelayan Aceh libur melaut hari ini bertepatan dengan 19 tahun bencana gempa tsunami Aceh yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2004 silam.
Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga MHA, Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved