Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU Masyarakat Hukum Adat Seharusnya Jadi Prioritas untuk Dibahas

Sri Utami
17/8/2021 11:34
RUU Masyarakat Hukum Adat Seharusnya Jadi Prioritas untuk Dibahas
Ilustrasi: Masyarakat hukum adat(ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

MASA Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024 seharusnya tidak hanya membahas tujuh RUU untuk diselesaikan tapi juga ditambah dengan menyelesaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengingatkan semestinya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat juga menjadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan pertama. Ketujuh daftar RUU tersebut memang sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah.

“Dari daftar tersebut terdapat RUU yang menjadi usulan DPR RI dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, yakni RUU Tentang Jalan, RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Penanggulangan Bencana. Sementara RUU PDP, RUU Tata Cara Perpajakan dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan RUU usulan Pemerintah sehingga langsung dilakukan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. RUU BumDes yang merupakan usulan DPD RI juga langsung dibahas dengan pemerintah melalui AKD di DPR RI,” kata Taufik.

Sedangkan RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR yang sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR sejak tahun lalu.

"Jadi status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut,” tukasnya.

Baca juga: NasDem Konsisten Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Taufik menerangkan RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam pengambilan keputusan harmonisasi di Baleg DPR RI pada pada Juli 2020 sementara RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui pada September 2020. Dalam Rapat Badan Musyawarah DPR Pimpinan Baleg telah melaporkan hasil kerja Panja kedua RUU di Baleg tersebut dan sudah diputuskan Badan Musyawarah, sehingga tinggal menunggu untuk dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR oleh pimpinan. Sementara terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang juga didukungnya, saat ini tahapannya masih dalam tahap penyusunan di Baleg untuk segera dirampungkan.

Dia menegaskan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas," tuturnya.

Sebelumnya, dalam pidato, Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan pada masa sidang pertama DPR akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama Pemerintah, antara lain, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Selain itu, dia menjelaskan DPR bersama pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya