Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARA raja dan sultan yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk secepatnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang.
"MAKN terus mendorong pemerintah dan DPR RI karena persoalan hukum adat ini sangat dibutuhkan organisasi di dalam kehidupan berkebangsaan," kata Ketua Harian MAKN Dr Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi kepada Media Indonesia, Sabtu (2/10) di Keraton Kasunanan.
Dorongan untuk penuntasan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi UU ini menurut Wirabhumi tertuang dalam 7 kesepakatan para raja dan sultan kerajaan se-nusantara, yang sedang berkumpul di Keraton Sumedang Larang akhir September lalu, untuk menghadiri Festival Adat Keraton Nusantara. Tujuh kesepakatan para raja dan sultan itu disebut sebagai Deklarasi Sumedang, untuk menyikapi situasi kebangsaan dan sekaligus melindungi kearifan lokal, hak-hak adat dan pelestarian kebudayaan nusantara.
"Jadi apa yang kita hasilkan ini berdasarkan aspirasi dari Raja dan Sultan se-Nusantara," imbuh dia seraya mengatakan, penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat ini mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal lain dari Deklarasi Sumedang itu adalah, MAKN menginginkan kehadiran negara untuk merevitalisasi kerajaan dan kasultanan nusantara yang merupakan heritage nasional bangsa Indonesia. "Ini menjadi bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban nusantara," katanya.
Butir lainnya, MAKN juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, bersinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam pelestarian kebudayaan nasional yang lahir dari nilai nilai adiluhung para pendahuku kerajaan dan kasultanan nusantara.
Lebih dari itu, lanjut suami GKR Wandansari ini, sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, raja dan sultan se-nusantara juga berharap kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota bisa melibatkan mereka dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. "Tujuannya agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah," jelasnya.
Terkait penggunaan aset kerajaan dan kasultanan di daerah, MAKN menghendaki agar pemda melakukan kerjasama kepatutan yang saling menguntungkan. "Hal ini sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, terkait aset aset yang menempel sebagai hak adat kerajaan dan kasultanan," tutur Wirabhumi. (OL-15)
Presiden Jokowi berhalangan hadir pada Perayaan 20 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) karena tengah berada di luar negeri untuk melakukan kunjungan kenegaraan.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman Hamzah yang juga menjadi pengusul RUU RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU itu saat ini sudah disepakati di Badan Legislasi DPR.
Dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dalam bentuk perhutanan sosial.
RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyebutkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah satu tahun lebih diselesaikan di Baleg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved