Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pembahasan RUU Masyarakat Adat Harus Segera Diselesaikan

Mediaindonesia.com
29/1/2021 19:20
Pembahasan RUU Masyarakat Adat Harus Segera Diselesaikan
Masyarakat adat Ratenggaro Desa Umbu Ngedo, Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

WALAU usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah menjadi isu dan janji politik sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga kini penyelesaianya belum menunjukkan titik terang. RUU ini tidak selesai dibahas di periode pertama pemerintahan Jokowi karena pemerintah belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai syarat lanjutan untuk pembahasan.

Hal itu diungkapkan Emmanuel J Tular, mewakili anggota DPR RI dari  Fraksi Nasdem, Sulaiman L Hamzah sebagai pihak pengusul RUU Masyarakat Adat. Ia menyampaikan hal itu dalam dialog publik virtual bertema Menakar Tantangan & Peluang Pengesahan RUU Masyarakat Adat Tahun 2021 yang digelar Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis (28/1).

Menurutnya, saat ini, semua fraksi di DPR RI sepakat RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2021. Ia menyampaikan, yang perlu dicermati ketika pembahasan RUU ini sudah sampai pada pembicaraan tingkat satu.

"Sebelum Presiden mengirimkan DIM ke DPR, DIM itu akan dibahas secara sektoral di kementerian. DIM inilah yang penting untuk lobi, negosiasi. AMAN bisa meminta audiensi, atau memberi draf sandingan, untuk dimasukkan kembali pada pemerintah. Paling tidak menteri sektoral yang akan membahas itu," jelasnya.

Emmanuel mengatakan, ada sejumlah isu krusial yang menjadi bahasan penting dalam pembahasan RUU ini. Misalnya dari judul RUU, Masyarakat Adat atau Masyarakat (Hukum) Adat. Lalu soal kementerian yang menanganinya, pengaturan Komisi Nasional Masyarakat Adat, penyederhanaan tahapan pengakuan MA yang awalnya terdiri atas identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan menjadi identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan.

Di sisi lain, Abetnego Tarigan, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) dalam diskusi tersebut mengatakan Presiden Jokowi tetap pada komitmen terhadap Masyarakat Adat. "Presiden masih pada janji yang sama. Belum ada yang sifatnya mengubah, merevisi, yang terkait dengan arahan Pak Presiden. Berliau tetap berkomitmen melindungi dan memajukan Masyarakat Adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang lestari,” ucapnya.

Mantan Direktur Eksekutif Nasional WALHI ini lalu menyinggung masalah urusan Masyarakat Adat ada di banyak sektor termasuk keterkaitannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang prioritasnya meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter, memperteguh jati diri bangsa dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.

"Mungkin di dalam banyak konteks kita membicarakan soal konflik tanah. Terus kemudian juga hutan adat dsb. Tetapi sebenarnya di dalam pandangan yang lebih luas bahwa kita bicara juga banyak aspek ketika kita membicarakan Masyarakat Adat,” beber Abetnego.

Ia menegaskan di periode kedua Jokowi ini proses pengesahan RUU Masyarakat Adat harus bisa berlanjut. Ditambahkannya, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan KLHK, menjadi kluster tersendiri membahas wilayah dan hutan adat.

Ia berharap proses ini sejalan dengan RUU Masyarakat Adat. "Karenanya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi hal yang sangat terbuka untuk kami lakukan," ujarnya (RO/OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya