Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WALAU usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah menjadi isu dan janji politik sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga kini penyelesaianya belum menunjukkan titik terang. RUU ini tidak selesai dibahas di periode pertama pemerintahan Jokowi karena pemerintah belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai syarat lanjutan untuk pembahasan.
Hal itu diungkapkan Emmanuel J Tular, mewakili anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Sulaiman L Hamzah sebagai pihak pengusul RUU Masyarakat Adat. Ia menyampaikan hal itu dalam dialog publik virtual bertema Menakar Tantangan & Peluang Pengesahan RUU Masyarakat Adat Tahun 2021 yang digelar Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis (28/1).
Menurutnya, saat ini, semua fraksi di DPR RI sepakat RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2021. Ia menyampaikan, yang perlu dicermati ketika pembahasan RUU ini sudah sampai pada pembicaraan tingkat satu.
"Sebelum Presiden mengirimkan DIM ke DPR, DIM itu akan dibahas secara sektoral di kementerian. DIM inilah yang penting untuk lobi, negosiasi. AMAN bisa meminta audiensi, atau memberi draf sandingan, untuk dimasukkan kembali pada pemerintah. Paling tidak menteri sektoral yang akan membahas itu," jelasnya.
Emmanuel mengatakan, ada sejumlah isu krusial yang menjadi bahasan penting dalam pembahasan RUU ini. Misalnya dari judul RUU, Masyarakat Adat atau Masyarakat (Hukum) Adat. Lalu soal kementerian yang menanganinya, pengaturan Komisi Nasional Masyarakat Adat, penyederhanaan tahapan pengakuan MA yang awalnya terdiri atas identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan menjadi identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan.
Di sisi lain, Abetnego Tarigan, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) dalam diskusi tersebut mengatakan Presiden Jokowi tetap pada komitmen terhadap Masyarakat Adat. "Presiden masih pada janji yang sama. Belum ada yang sifatnya mengubah, merevisi, yang terkait dengan arahan Pak Presiden. Berliau tetap berkomitmen melindungi dan memajukan Masyarakat Adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang lestari,” ucapnya.
Mantan Direktur Eksekutif Nasional WALHI ini lalu menyinggung masalah urusan Masyarakat Adat ada di banyak sektor termasuk keterkaitannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang prioritasnya meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter, memperteguh jati diri bangsa dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
"Mungkin di dalam banyak konteks kita membicarakan soal konflik tanah. Terus kemudian juga hutan adat dsb. Tetapi sebenarnya di dalam pandangan yang lebih luas bahwa kita bicara juga banyak aspek ketika kita membicarakan Masyarakat Adat,” beber Abetnego.
Ia menegaskan di periode kedua Jokowi ini proses pengesahan RUU Masyarakat Adat harus bisa berlanjut. Ditambahkannya, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan KLHK, menjadi kluster tersendiri membahas wilayah dan hutan adat.
Ia berharap proses ini sejalan dengan RUU Masyarakat Adat. "Karenanya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi hal yang sangat terbuka untuk kami lakukan," ujarnya (RO/OL-15)
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved