Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERJUANGAN untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak masyarakat adat harus konsisten lewat berbagai upaya dengan mengakselerasi hadirnya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tanah air.
"Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia hari ini seharusnya menjadi pendorong bangsa ini untuk memastikan hak-hak masyarakat adat yang merupakan salah satu sumber budaya di Nusantara, agar direalisasikan dengan baik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8), dalam rangka Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.
Peringatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat dunia.
Tahun ini, peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional mengangkat tema Peranan Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisonal.
Alasan terfokus pada peran perempuan adat karena mereka adalah tulang punggung dari sebuah komunitas yang memiliki peranan penting dalam pelastarian dan pengetahuan tradisional
Apalagi, ujar Lestari, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan tercatat 476 juta masyarakat adat di dunia yang tinggal di 90 negara. Jumlah tersebut setara dengan 5% populasi dunia, tetapi menyumbang 15% kelompok termiskin. Kelompok masyarakat adat itu menggunakan 7.000 bahasa dunia dan mewakili 5.000 budaya yang berbeda.
Menurut Lestari, fakta tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat adat dalam melestarikan kekayaan budaya yang ada di setiap negara, termasuk di Indonesia.
Di sisi lain, tambahnya, para pemangku kepentingan di setiap negara harus mengambil langkah segera untuk memberikan jaminan kepada masyarakat adat untuk memastikan hak-hak mereka.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat jaminan atas pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia harus menjadi pemahaman bersama, sehingga langkah untuk menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang merupakan salah satu instrumen yang mampu menjamin hak-hak masyarakat adat, bisa segera direalisasikan.
Rerie mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat karena hal itu merupakan bentuk pengakuan dan wujud perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat adat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai masyarakat adat sebagai salah satu sumber keberagaman etnis dan budaya, yang merupakan salah satu pilar kekuatan bangsa ini harus mendapatkan perhatian serius para pemangku kepentingan di negeri ini.
Masyarakat adat sebagai bagian dari kebhinekaan bangsa Indonesia, jelas Rerie, merupakan salah satu pilar kekuatan bangsa dalam menjawab berbagai tantangan yang kita hadapi di masa datang. (H-2)
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Masyarakat lokal, petani hutan, komunitas ada yang menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayat dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
RUU Masyarakat Adat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
Mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat harus diwujudkan.
Tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved