Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR mulai melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang(RUU) Masyarakat Hukum Adat. Pada tahap ini Baleg membicarakan konsideran atau dasar penetepan RUU Masyarakat Hukum Adat yang masih harus mendapat beberapa koreksi.
RUU Masyarakat Hukum Adat diusulkan oleh Fraksi Partai NasDem. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menuturkan agenda rapat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Baleg, Jumat (4/9), ialah mendengarkan paparan tim ahlim terhadap hasil kajian yang sudah dilakukan.
“Rapat hari ini untuk mendengarkan paparan tim ahli atas hasil kajian yang telah dilakukan,” ujar Willy saat memimpin rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat dihadiri oleh 7 anggota Baleg secara fisik, sedangkan anggota lainnya menghadiri secara virtual. Sesuai dengan masukan para anggota Baleg dan para pengusul RUU di rapat sebelumnya, tim ahli dan tim pengusul telah menyempurnakan RUU Masyarakat Hukum Adat. Salah satu hal yang disempurnakan ialah norma-norma substansi yang sebelumnya telah disusun dalam draf pengusul yakni konsideran RUU Masyarakat Hukum Adat.
Dalam konsideran huruf A disebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan partainya juga mendukung lahirnya RUU Masyarakat Hukum Adat agar masyarakat adat betul-betul mendapat perlindungan dan pengakuan dari negara.
"Sekali lagi saya mewakili Fraksi Gerindra saya mendukung lahirnya RUU Masyarakat Hukum Adat untuk kebaikan kita bersama, memberikan perlindungan dan wajib mendapat pengakuan dari negara," kata Supratman.
Secara khusus Supratman menyoroti masalah kepemilikan tanah di Indonesia yang seringkali merampas hak masyarakat hukum adat. Dengan adanya RUU Masyarakat Hukum Adat ia berharap keberadaan hukum maupun masyarakat adat dapat diakui dan diimplementasikan oleh negara.
"Saat ini pemerintah pusat dan daerah juga enggan memberikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sehingga terjadi konflik agraria," ungkapnya.
Supratman menjelaskan, sebetulnya beberapa peraturan perundangan telah menyatakan dan mengakui keberadaan masyarakat adat. Namun pada faktanya belum semua hak-hak masyarakat adat terpenuhi khususnya terkait permasalahan kepemilikan lahan atau agararia.
"Kalau kita hitung berapa sih perda yang mengatur, mengakui masyarakat hukum adat, ada datanya enggak? Saya yakin sangat kecil, karena itu tabrakan berbagai kepentingan. Karena masalah kedua kita, masyarakat hukum adat, saya yakin tidak menghambat proses investasi," ucapa dia.
Lebih lanjut, Supratman meminta pimpinan Panitia Kerja (Panja) Baleg membuat rumusan-rumusan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat
"Oleh karena itu, cari rumusan karena yang benar-benar masih ada (kelompok masyarakat adat) tapi enggak kita kasih legitimasi, itu sebuah pengkhianatan," pungkasnya. (P-2)
Pelajari Sistem Hukum Adat: definisi, karakteristik unik, dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Warisan budaya hukum yang relevan! Pengertian dan Contoh dalam Masyarakat
Hukum Adat: Memahami, Menggali, Menginspirasi (PDF). Pelajari Hukum Adat: definisi, penggalian, inspirasi. Unduh PDF untuk pemahaman mendalam & relevansi hukum adat di era modern.
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) merupakan regulasi yang hampir puluhan tahun diabaikan oleh pemerintah Indonesia,
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
PULUHAN ribu nelayan Aceh libur melaut hari ini bertepatan dengan 19 tahun bencana gempa tsunami Aceh yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2004 silam.
Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga MHA, Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved