Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU Masyarakat Hukum Adat Harusnya Diprioritaskan

M. Iqbal Al Machmudi
17/8/2021 19:27
RUU Masyarakat Hukum Adat Harusnya Diprioritaskan
Warga adat suku Kajang luar di hutan di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (29/10/2020)(MI/USMAN ISKANDAR)

DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tingkat I bersama pemerintah. Namun dari 7 RUU yang akan dibahas tidak ada Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Badan Legislasi, Taufik Basari, mengingatkan bahwa semestinya RUU MHA menjadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan I ini. Taufik menjelaskan bahwa ketujuh daftar RUU tersebut memang sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah.

Dari daftar tersebut terdapat RUU yang menjadi usulan DPR RI dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, yakni RUU Tentang Jalan, RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan RUU Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Tetap Waspada meski Angka Kasus Aktif Turun 53%

Sementara RUU PDP, RUU Tata Cara Perpajakan dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan RUU usulan Pemerintah sehingga langsung dilakukan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.

"RUU BumDes yang merupakan usulan DPD RI juga langsung dibahas dengan pemerintah melalui AKD di DPR RI,” kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (17/8).

Tapi menurut Taufik, semestinya RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT juga masuk dalam daftar fokus pembahasan pada masa sidang ini.

"RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI sejak tahun lalu. Jadi status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut,” ujarnya.

RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui pada tanggal 4 September 2020. Dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI, Pimpinan Baleg telah melaporkan hasil kerja Panja kedua RUU di Baleg tersebut dan sudah diputuskan Badan Musyawarah, sehingga tinggal menunggu dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI oleh Pimpinan.

“Saat ini pimpinan, RUU Perlindangan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat dinantikan oleh para pemangku kepentingannya. Kedua RUU ini telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak. Para pemangku kepentingan yaitu para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan," ungkapnya.

Taufik menegaskan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya