Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Rerie mengatakan di berbagai media (20/2/2020), RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak DPR segera mencabut RUU Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang hendak dibahas DPR RI dan pemerintah dinilai tidak relevan karena sifatnya menyentuh ranah privat
Menurut Diah, naskah tersebut cocok diterapkan pada 1970-an.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto mengkhawatirkan RUU Ketahanan Keluarga akan menajamkan segregasi sosial di Indonesia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melakukan rapat untuk menentukan kelanjutan RUU Ketahanan Keluarga
Menurut Ketua Yayasan KPKPST, Soraya Sultan, RUU Ketahanan Keluarga melanggengkan domestifikasi perempuan dan sangat bertentangan dengan cita-cita kesetaraan dan keadilan gender.
RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlalu mencampuri ranah privat. Karena itu, disebut usulan beleid jahiliah.
Baidowi menyebut, RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sesuai dengan prosedur perundangan berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPR.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan sejumlah pasal dalam RUU tersebut bisa melanggar hak asasi manusia (HAM) lantaran mengatur hal privat warga negara
Apabila seluruh pengusul mundur, DPR akan melakukan pembahasan ulang Prolegnas Prioritas. Nantinya mekanisme tersebut yang akan bisa menghentikan pembahasan RUU.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus legislator Partai NasDem, Lestari Mordijat, menilai RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada, karena sangat mengintervensi entitas keluarga.
Parlemen lebih urgen menelurkan undang-undang yang bermanfaat bagi rakyat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved