Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ISTANA Kepresidenan angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diinisiasi sejumlah anggota DPR.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan sejumlah pasal dalam RUU tersebut bisa melanggar hak asasi manusia (HAM) lantaran mengatur hal privat warga negara. Dini menyatakan pemerintah akan memberikan pandangannya saat pembahasan RUU tersebut dilakukan.
"Nanti kita akan pertanyakan juga apa segitunya negara masuk ke ranah privat. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional," kata Dini di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2).
Menurut Dini, sejumlah pasal dalam draf tersebut terlihat janggal karena menyentuh hal yang sangat pribadi. Antara lain, sebutnya, soal kewajiban anak laki-laki dan perempuan untuk tidak tidur dalam satu kamar.
Baca juga : DPR: RUU Ketahanan Keluarga Bisa Berhenti jika Pengusul Mundur
"Katanya ada pasal yang mewajibkan anak laki-laki dan perempuan pisah kamar. Itu terlalu menyentuh ranah pribadi," ucapnya.
RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya juga mendapat penolakan keras dari kalangan masyarakat luas. Sejumlah aturan dianggap terlalu mengatur kehidupan pribadi warga negara.
Di antaranya, kewajiban suami-istri untuk saling mencintai, wajib lapor bagi warga yang memiliki penyimpangan seksual, dan pemisahan tempat tidur orang tua dan anak.
Sepwrti diberitakan, RUU tersebut diusulkan sejumlah anggota DPR yakni Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari PKS, Endang Maria Astuti dari Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Partai Gerindra, serta Ali Taher dari PAN. Beleid tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved