Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Setop Bahasan RUU Ketahanan Keluarga

Putra Ananda
25/11/2020 02:10
DPR Setop Bahasan RUU Ketahanan Keluarga
Pimpinan Baleg Willy Aditya (tengah) didampingi Supratman Andi Agtas (kiri), dan Syamsuddin memimpin rapat di Gedung Nusantara II DPR.(MI/Susanto)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan atas harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga.

Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut ialah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.

Alasan 5 fraksi menolak RUU Ketahanan Keluarga masih perlu dilakukan pendalaman disandingkan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

“Harmonisasi telah selesai. Sebagian besar tidak setuju RUU KK dilanjutkan. Artinya belum akan kita proses lebih lanjut. Setuju ya?” tanya pimpinan rapat saat itu yakni

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang kemudian langsung dijawab setuju oleh para peserta rapat baik yang mengikuti secara langsung maupun vitual, kemarin.

Menurut Surpatman, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU KK dalam rapat panja Prolegnas. Dalam rapat tersebut, DPR akan DPR akan menentukan apakah RUU KK akan masuk dalam Prolegnas 2021 atau tidak.

“Prinsipnya nanti akan kita tentukan untuk kelanjutan RUU ini di Panja prolegnas dan besok kita akan ambil keputusan menyangkut proglenas 2021,” ujarnya.

Dari 5 fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan RUU KK, 4 fraksi tersisa yakni PKS, Gerindra, dan PAN setuju untuk melanjutkan RUU KK ke tahap selanjutnya.

Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Sulaeman L Hamzah membenarkan jika Fraksi NasDem menolak melanjutkan pembahasan. Aturan ini dinilai perlu pembahasan lebih mendalam sebelum dilanjutkan.

“Setelah mempelajari, maka Fraksi NasDem tidak dapat menerima dan perlu pendalaman substansi dan materi,” kata Sulaeman.

Alasan lain Fraksi NasDem tidak menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga karena sudah ada di aturan sebelummya. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Sementara itu, pengusul RUU Ketahanan Netty Prasetiyani Heryawan menghormati keputusan mayoritas fraksi. Dia menyebutkan regulasi yang ditawarkan bersama tiga anggota lain DPR itu berusaha mempertegas kehadiran negara memperkuat keluarga.

“Baik dari tantang yang laten, maupun yang hari ini muncul dalam era globalisasi. Baik yang datang dari internal keluarga tersebut, termasuk eksternal,” ujar dia. (Uta/Ant/medcom.id/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya