Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENELITI Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga sebaiknya dikaji ulang.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
“Mengenai CEDAW, Indonesia telah meratifikasi sejak 1984. Selain itu, Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional,” ujar Dewi dalam diskusi mengenai RUU Ketahanan Keluarga di Gedung LIPI, Jakarta, Jumat (6/3).
Dewi juga meminta agar penyusunan RUU Ketahanan Keluarga dapat melihat kondisi kontekstual mengenai karakteristik complementarity peran perempuan dan laki-laki di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
“RUU Ketahanan Keluarga menjadi tidak tepat apabila justru membuat batas-batas secara jelas mengenai segregasi peran perempuan dan laki-laki yang mengarah ke domestikasi peran dan posisi perempuan Indonesia,” jelas Dewi.
Baca juga : DPRD Sulteng Terima RUU Ketahanan Keluarga dengan Catatan
Menurutnya, hal yang perlu ditekankan adalah memberikan akses partisipasi dan kontrol yang adil agar perempuan dan laki-laki dapat berkembang dan berkontribusi secara demokratis dalam pembangunan keluarga dan bangsa.
“Jangan sampai RUU Ketahanan Keluarga justru kontraproduktif dengan perkembangan signifikan atas partisipasi dan kemunculan perempuan di berbagai level pemerintah di Indonesia yang terus harus didorong untuk mengarah ke demokrasi Indonesia secara substansial,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Herry Jogaswara, menyebut bahwa sepanjang 2015 hingga 2019, LIPI telah melakukan studi terkait keluarga. Hasil studi tersebut merupakan topik yang bersinggungan langsung dengan isu-isu yang menjadi kontroversi RUU.
"Salah satu temuan dari studi menunjukkan keluarga di Indonesia memperlihatkan realitas yang beragam,” ungkap Herry.
Dirinya mencontohkan realitas beragam tersebut dapat dilihat dari pola tempat tinggal, tipe keluarga, mobilitas anggota keluarga dan perilaku berisiko, serta pembagian peran dalam keluarga.
“Sementara sejumlah regulasi dalam RUU Ketahanan Keluarga berpotensi menyeragamkan keluarga dari perspektif tertentu,” katanya.
Baca juga : UU Ketahanan Keluarga Layak Dicabut dari Prolegnas
Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Augustina Situmorang berpendapat RUU yang niatnya ditujukan untuk menguatkan ketahanan keluarga ini justru berpotensi kontraproduktif.
Contohnya adalah tidak percaya dengan kesetaraan gender dan mengatur ruang privat dari pasal-pasalnya.
”Contohnya dalam pengaturan peran suami istri. Dalam konteks pembagian peran dalam keluarga, pada dasarnya masing-masing keluarga memiliki strategi yang telah diasepakati bersama. Di sisi lain persoalan-persoalan yang diangkat oleh RUU dianggap terlalu mencampuri ranah privat rumah tangga,” jelas Augustina.
Dirinya menjelaskan, peran perempuan di Indonesia saat ini menunjukkan semakin banyak perempuan yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, sedangkan laki-laki bekerja di rumah atau menjadi bapak rumah tangga.
RUU Ketahanan Keluarga masih menjadi perdebatan di ruang publik. RUU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas ini dinilai terlalu mencampuri urusan privasi rumah tangga masyarakat, seperti mengatur kewajiban suami dan istri. (OL-7)
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved