Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

RUU Ketahanan Keluarga Dikhawatirkan Tajamkan Segregasi Sosial

Ihfa Firdausya
26/2/2020 14:12
RUU Ketahanan Keluarga Dikhawatirkan Tajamkan Segregasi Sosial
Ilustrasi: Keluarga(MI/ Ramdani )

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto mengkhawatirkan RUU Ketahanan Keluarga akan menajamkan segregasi sosial di Indonesia. Hal ini disebabkan pasal-pasal yang melegitimasi kemurnian keturunan.

"Yang paling saya khawatir, menajamkan segregasi sosial yang sudah sangat tajam di masyarakat kita. Kelihatan sekali di dalam pasal-pasalnya itu, yang secara langsung dikatakan adalah menjaga kemurnian keturunan seagama dengan cara melarang donor sperma, ovum, surogasi atau meminjam rahim," ujar Prof. Sulistyowati dalam sebuah diskusi publik tentang RUU Ketahanan Keluarga di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (26/2).

Baca juga: Kementerian PUPR akan Optimalkan Program Normalisasi Sungai

Dalam pasal 31 dan 32 RUU tersebut, diatur tentang larangan donor sperma, ovum, hingga larangan surogasi. Padahal, menurut Prof. Sulistyowati, kebutuhan-kebutuhan seperti surogasi ada dalam masyarakat.

"Beberapa hari lalu seorang profesor dari FKUI mengatakan keponakannya ingin punya anak tidak bisa, lalu dia mengirimkan spermanya ke Moskow. Dia tidak tahu perempuan itu siapa," ujar Prof. Sulistyowati dalam sebuah diskusi publik tentang RUU Ketahanan Keluarga di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (26/2).

"Lalu setelah bayinya lahir dia jemput dari Moskow. Dan itu orang Indonesia, muslim. Kalau Undang-Undang ini jadi maka orang itu akan dikenai denda 500 juta dan ancaman pidana 5 tahun," imbuhnya.

Menurut Prof. Sulistyowati, secara keseluruhan substansi RUU ini overlaping, inkoheren, dan trespassing dengan hukum-hukum lain yang terkait kesetaraan perempuan.

Dalam mengatur domain hukum lain, dia mencontohkan bahwa RUU ini mengambil alih wewenang pengadilan.

"Misal ada ayah bercerai dia kan tetap harus menafkahi anaknya, kalau dia tidak mau itu ada upaya paksa pengadilan. Nah, ini mau diambil alih oleh Undang-Undang ini," ujarnya.

"Lalu juga mengatur soal kekerasan seksual, itu kan ada di ranah hukum pidana, ada di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah tiga tahun di DPR hanya dibahas soal judulnya saja," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan RUU Ketahanan Keluarga. "Yang kita butuhkan hari ini adalah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Masa tidak bisa melihat setiap kali di televisi, di koran, anak-anak kita menjadi korban bahkan dari gurunya dari ayahnya sendiri menjadi korban kekerasan seksual," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institut KAPAL Perempuan, Misiyah, juga setuju bahwa Indonesia tidak membutuhkan RUU Ketahanan Keluarga. Menurutnya, selama ini keluarga adalah institusi yang melembagakan ketidakadilan gender

"Kita sedang berproses untuk melakukan perubahan. Campur tangan negara dalam hal ini hanya dibutuhkan untuk perlindungan dalam rangka mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan," ungkap Misiyah.

Baca juga: KLHK Menang Gugatan, Pencemar Das Citarum Didenda Rp4,25 Miliar

Di sisi lain, lanjutnya, RUU ini bisa mengancam pembangunan SDM Indonesia. "Indonesia ini sudah punya Perpres tentang pencapaian SDGs 2030, punya Perpres RPJMN 2020-2024 yang di dalamnya ada pengarusutamaan gender," katanya.

"Yang sering disebut-sebut adalah Indonesia emas 2045. Gimana mau Indonesia emas kalau anggaran kita digunakan untuk bimbingan ini, bimbingan itu, konsultan keluarga, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran dan sebagainya," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya