Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perempuan Dikunci di Sumur-Kasur-Dapur

Ihfa Firdausya
27/2/2020 05:20
Perempuan Dikunci di Sumur-Kasur-Dapur
diskusi publik "Menolak Diskriminasi Gender dan Kekerasan Sistemik terhadap Perempuan dalam RUU Ketahanan Keluarga" di Jakarta,( (ANTARA/Anom Prihantoro))

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang hendak dibahas DPR RI dan pemerintah dinilai tidak relevan karena sifatnya menyentuh ranah privat sekaligus menyeragamkan rumah tangga. RUU ini juga dianggap mengunci peran perempuan di sumur-kasur-dapur.

Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi publik bertema Menolak Diskriminasi Gender dan Kekerasan Sistemik terhadap Perempuan dalam RUU Ketahanan Keluarga, di Jakarta, kemarin.

Direktur Eksekutif Institut KAPAL Perempuan Misiyah menyebut rancangan regulasi itu sebagai bentuk intervensi berlebihan dari negara. "Bentuk penyeragaman itu karena RUU Ketahanan Keluarga itu menganggap semua masyarakat berkeluarga dan keluarga terdiri atas suami-istri dan anak dengan norma-norma yang diberlakukannya," ujarnya.

Menurut Misiyah, negara sebaiknya menjamah warganya pada aspek keluarga dalam rangka melindungi dari ancaman kekerasan. Bukan justru keluarga diberi label-label nilai yang diseragamkan melalui norma agama dan nilai konservatif lainnya.

Dia menambahkan RUU Ketahanan Keluarga sifatnya tidak memberi kemerdekaan kepada warganya untuk menentukan sikap sendiri. Dicontohkan Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga yang isinya tentang kewajiban suami-istri. Suami sebagai kepala keluarga sementara istri berkewajiban mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga, memperlakukan suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan perundang-undangan.

Pasal itu, kata Misiyah, akan membentuk keluarga semua sama, sementara dinamika di lapangan terkadang tidak ideal dengan perempuan yang justru menjadi tulang punggung serta kepala keluarga secara de facto.

RUU itu berpotensi melemahkan otonomi tubuh perempuan serta perempuan dan laki-laki tidak memiliki pilihan. Dengan kata lain, Misiyah mengatakan RUU Ketahanan Keluarga itu akan mengunci perempuan dalam 'sumur-kasur-dapur' melalui area kehidupan yang paling strategis, yaitu keluarga. "Akan terjadi internalisasi secara masif pendomestikan perempuan," pungkasnya.

Akan ditolak

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka pada kesempatan itu menegaskan penolakannya terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Menurut dia, sebagian besar fraksi di parlemen pun tidak menyetujui RUU ini. "Jadi, ini belum menjadi satu produk legislasi. Untuk menjadi produk legislasi saya pikir agak tidak mungkin karena kita sebagian besar menolak," ujarnya.

Menurut Diah, RUU ini tidak kontekstual dengan kondisi zaman saat ini. "Naskah ini kita baca dalam konteks hari ini enggak bunyi. Ini dialektika tahun 70-80 ketika peran perempuan masih sangat domestik," jelasnya. Menurut Diah, jika RUU ini berlaku, fungsi negara menjadi sangat totalitarian.

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan sejumlah anggota DPR dalam Badan Legislasi (Baleg) tengah menjadi sorotan. RUU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas ini dinilai terlalu mencampuri urusan privasi rumah tangga masyarakat, seperti kewajiban suami dan istri. (Ifa/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya