Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEHADIRAN RUU Ketahanan Keluarga mendapat penolakan keras dari kalangan masyarakat luas.
Pasalnya, RUU itu dinilai terlalu dalam mencampuri ranah privat warga negara yang tidak seharusnya menjadi urusan pemerintah.
Tak mengherankan apabila seorang aktivis perempuan, Siti Musdah Mulia, menyebut usulan beleid itu tak ubahnya RUU jahiliah.
"RUU ini jahiliah benar. Ini sebenarnya copy paste dari UU Perkawinan Tahun 1974. Kita sudah di era industri 4.0. Negara itu mengurusi air bersih, transportasi publik, dan pelayanan publik. Ngurus hal-hal bermanfaat bagi masyarakat. Bedakan urusan publik dan privat," kata Musdah kepada Media Indonesia, kemarin.
Musdah menyoroti Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan bahwa tugas suami ialah bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga hingga musyawarah dalam menangani masalah keluarga. Selanjutnya, salah satu kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (lihat grafik).
"Mereka (anggota perempuan DPR) sendiri nggak ada di rumah. Itu kan nggak ngurusin rumah, anak, dan suami. UU itu menjerat mereka. Perlu ditegaskan mengurus rumah tangga itu harus suami dan istri. Nggak bisa dibebankan kepada istri saja," lanjut Musdah.
Satu pasal lagi yang menurut Musdah amat krusial, yakni Pasal 86 menyatakan keluarga yang mengalami krisis karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan lima anggota dewan periode kini, yaitu Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetiyani (PKS), Sodik Mu djahid (Gerindra), Ali Taher (PAN), dan Endang Maria (Golkar).
Sebelumnya, September 2017, Komite III DPD RI juga telah membahas RUU Ketahanan Keluarga ini sebagai bahan usulan ke DPR untuk menjadi undang-undang.
Seorang pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher, mengungkapkan mengapa dia dan keempat rekannya mengusulkan RUU kontroversial ini.
"Saya prihatin dengan tingginya angka perceraian. Pada 2013 mencapai 200 ribu, lalu pada 2018 menjadi 420 ribu. Belum lagi persoalan nikah usia muda yang menganggu reproduksi dan pola asuh anak," ungkap anggota dewan dari Fraksi PAN itu.
Sumber: RUU Ketahanan Keluarga/NRC
Kecolongan
Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Baleg DPR, Nurul Arifin, menegaskan fraksinya sudah menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Fraksi Golkar kecolongan karena ada anggota fraksinya ikut mengusulkan RUU tersebut. "Seharusnya yang bersangkutan berkonsultasi dan presentasi kepada fraksi."
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada karena terlalu mengintervensi entitas keluarga. Rerie, sapaan akrab Lestari, menambahkan, "Banyak persoalan bangsa ini yang lebih mendesak. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur negara."
Aktivis perempuan, Tunggal Pawestri, pun menyampaikan catatan kritis terhadap RUU Ketahanan Keluarga. "Ini mau menyeragamkan bentuk dan konsep keluarga. Jika ada kekerasan suami istri, kan ada UU PKDRT. Untuk apa lagi RUU Ketahanan Keluarga?"
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta anggota parlemen memprioritaskan kemajuan bangsa ketimbang mengurus privasi keluarga.
"Mau sok membuat UU yang enggak ada masalahnya. Gatalnya di mana, garuknya di mana. Masih banyak yang harus kita benahi," tegas Surya ketika meresmikan Kantor DPW Partai NasDem Sumatra Utara di Kota Medan, kemarin. (Zuq/Ifa/RO/X-3)
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved