Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA Yasasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST), Soraya Sultan menyatakan sikap menolak terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga melanggengkan domestifikasi perempuan dan sangat bertentangan dengan cita-cita kesetaraan dan keadilan gender.
Banyak aspek yang dinilai mantan anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, merugikan perempuan dalam draf RUU Ketahanan Keluarga.
"Dalam konteks politik itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu menyangkut kuota 30 persen keterwakilan perempuan," ujar Soraya Sultan kepada Media Indonesia, Sabtu (22/2).
Dari konteks hukum, merumahkan perempuan sama dengan membuka peluang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena selama ini korban KDRT sebagian besar adalah ibu rumah tangga yang menggantungkan nafkahnya pada suami. Belum lagi secara ekonomi, RUU Ketahanan Keluarga juga dinilai melemahkan perempuan, karena akan membangun ketergantungan ekonomi dan membuka peluang diskriminasi.
"Jadi semakin memiskinkan perempuan," tandas Soraya Sultan.
RUU Ketahanan Keluarga juga menurutnya tidak tepat dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala, yang pernah mengalami musibah gempa, tsunami dan likuefaksi, dimana sebagian masyarakat saat ini masih tinggal di huntara, akibat kehilangan rumah tinggal mereka.
baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Jahiliah
"Diatur soal kamar yang terpisah, WC dan rumah tinggal yang sehat bagi keluarga. Bagaimana dengan orang miskin yang tidak punya rumah, atau korban bencana? Jangankan kamar terpisah dan jamban yang sehat, penyekat saja tidak ada," kata Soraya dengan suara geram.
Menurutnya, orang yang mengusulan RUU Ketahanan Keluarga belum pernah merasakan menjadi pengungsi korban bencana yang kehilangan rumahnya, dan terpaksa tinggal di tenda bahkan sampai tenda robek, dan harus pindah ke huntara yang tidak bersekat. (OL-3)
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved