Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Mordijat, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tidak perlu ada. Dia menilai, RUU tersebut terlalu mengintervensi entitas keluarga.
“RUU Ketahanan Keluarga mestinya tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM, sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking,” ujar Rerie, sapaan akrabnya, Jumat (21/2).
Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) menambahkan perempuan bukan obyek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah.
“Di hadapan hukum semua setara. Tidak peduli laki-laki atau perempuan," imbuhnya.
Menurutnya, entitas keluarga tidak perlu diintervensi negara. Urusan internal keluarga, pola asuh anak hingga peran anggota keluarga, bukan wewenang pemerintah.
Hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing budaya, yang tidak dapat digeneralisasi. Sehingga, kurang tepat jika diatur dalam undang-undang.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga, Aktivis Perempuan: Itu Jahiliah!
Dalam RUU itu pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga. Misalnya, Pasal 77 (1) berbunyi "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntutan pekerjaan."
“Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur oleh negara,” tegas Rerie.
Seperti diketahui, RUU tentang Ketahanan Keluarga berupa draf usulan oleh DPR. Dalam salah satu pasal, misalnya, kamar mandi dan jamban keluarga pun diatur dalam rancangan aturan tersebut. Hal itu terdapat dalam Pasal 36 ayat 4 (c) yang berbunyi "Ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual."
Pun, tugas suami dan istri turut diatur. Pasal 25 ayat 2 (a) menyebut sebagai kepala keluarga, suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga. Pasal 25 ayat 2 (b), melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual dan penelantaran.
Adapun kewajiban istri tertuang dalam Pasal 25 ayat 3 (a), yakni wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; kemudian (b) menjaga keutuhan keluarga; serta (c) memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial dan ketentuan peraturan perundang- undangan.(OL-11)
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak.
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved