Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditargetkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 4 April 2024 atau sebelum Idul Fitri.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai bukan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan kepala otoritas kawasan aglomerasi RUU DKJ.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, penentuan Dewan Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh presiden terpilih
Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan konsep Dewan Aglomerasi yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sudah dibahas sejak lama.
Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan RUU DKJ direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pembahasan RUU DKJ tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilpres 2024.
Rapat panja Baleg DPR soal RUU DKJ akan digelar dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi soal pasal-pasal yang kontroversial di RUU tersebut.
Baleg DPR akan menggelar rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Rabu, 13 Maret 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan untuk menangani provinsi dengan berbagai permasalahannya memerlukan lintas menteri koordinator (menko).
Pasal 55 dalam RUU DKJ yang mengatur posisi Wakil Presiden Dewan Kawasan menuai kritik keras. Dianggap pemberiaan kekuasaan kepada Gibran jika terpilih jadi wapres.
PENELITI senior BRIN Lili Romli mempertanyakan posisi ketua Dewan Aglomerasi dalam RUU DKJ yang akan diisi oleh wakil presiden (wapres).
ANGGOTA Fraksi Partai NasDem Taufik Basari meminta agar masyarakat terus mengawal proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khsuus Jakarta (DKJ). Hal itu perlu dikawal bersama
RUU DKJ akan segera dimulai. Dalam draf RUU itu masih terdapat pasal tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk presiden bukan dipilih.
DIREKTUR Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan pasal soal penunjukan gubernur dalam RUU DKJ, kontradiktif dengan penguatan demokratisasi di level daerah.
RUU DKJ dinilai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Pasalnya, RUU itu masih menyematkan beleid mengenai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden,
RUU DKJ dinilai sarat nepotisme. Selain penunjukkan gubernur oleh presiden alih-alih dipilih rakyat secara langsung melalui mekanisme pemilihan, beleid lain yang disoroti adalah
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, sebagaimana DIM RUU DKJ.
Baleg DPR mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta karena status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis pada 15 Februari 2024.
Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitar dan mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) didorong untuk ikut melibatkan daerah penyangga untuk sinkronisasi program strategis kawasan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved