Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman mengungkapkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Kondisi itu membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikebut.
"RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU Ibu Kota Negara (UU IKN), dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
UU IKN sejatinya telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan bahwa "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Baca juga : Baleg DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna
Supratman mengatakan DPR dan pemerintah akan merampungkan pembahasan RUU DKJ pada masa sidang ini. Pembahasan menyangkut soal status kekhususan yang akan disematkan pada Jakarta, setelah bukan jadi ibu kota negara.
"Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalam rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan, tetapi bukan dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, tapi ada status yang lain. Tentu harus ada kekhususan yang lain. Oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah," jelas dia.
RUU DKJ segera dibahas DPR dan pemerintah. Pemerintah disebut sudah mengirimkan surat kepada DPR dan menugaskan kementerian terkait untuk membahasnya.
"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menkumham baik bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Z-3)
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) mengunci pasokan pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Capaian tersebut menunjukkan tren pemulihan pascapandemi yang berkelanjutan. Meski demikian, tingkat kemiskinan Jakarta saat ini masih belum sepenuhnya kembali ke posisi sebelum pandemi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved