Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menepis keberadaan Pasal 55 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang posisi wakil presiden (wapres) Dewan Kawasan untuk mengkoordinasi tata ruang dan pembangunan kawasan aglomerasi sudah direncanakan sejak lama. Hal ini menjawab isu bahwa beleid itu untuk memberikan kewenangan lebih kepada Gibran Rakabuming Raka nantinya.
"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu enggak tahu kita calon presidennya siapa dan calon wakil presidennya siapa, jadi tolong ini diluruskan, konsep ini konsep lama," kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu malam, (10/3).
Doli mengatakan aturan tersebut menggunakan instrumen seperti enam provinsi baru hasil pemekaran di Papua. Wapres Ma'ruf Amin ditunjuk Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau disebut Badan Pengarah Papua (BPP) untuk menangani provinsi yang belum ada kepala daerahnya tersebut.
Baca juga : Pasal 55 RUU DKJ: Diduga Sarat Kepentingan, Berikan Kekuasaan pada Gibran Rakabuming Raka
"Kan sekarang Pak Ma'ruf Amin itu ketua dewan pengarah soal Papua itu, ya sama aja," ucap Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan untuk menangani provinsi dengan berbagai permasalahannya memerlukan lintas menteri koordinator (menko). Doli mengatakan hanya wapres atau presiden yang punya kapasitas mengarahkan.
"Tidak cukup satu menko menangani masalah seperti aglomerasi sekitar Jakarta, makanya pilihannya presiden atau wakil presiden. Nah karena ini sifatnya koordinatif cuma beberapa daerah, presiden kan koordinasinya seluruh Indonesia, makanya diangkat oleh wakil presiden," kata Doli.
Baca juga : Posisi Wapres Jadi Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipertanyakan
Sebelumnya, keberadaan Pasal 55 RUU DKJ tentang posisi wapres Dewan Kawasan untuk mengkoordinasi tata ruang dan pembangunan kawasan aglomerasi dinilai sarat kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni, untuk memberikan kuasa kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka, jika terpilih jadi wapres.
"Ini upaya Jokowi memberikan kekuasaan pada Gibran," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024.
Untuk diketahui, pada Pasal 55 RUU DKJ disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.
Wapres akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi. (Z-8)
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
PRESIDEN Prabowo Subianto sempat berbincang singkat dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Pangkalan Udara Halim
Ketua MPR Ahmad Muzani buka suara terkait surat yang disampaikan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Puan belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PIMPINAN DPR akan berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR segera membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved