Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Posisi Wapres Jadi Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipertanyakan

Akmal Fauzi
07/3/2024 20:00
Posisi Wapres Jadi Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipertanyakan
Lanskap pemukiman penduduk di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

PENELITI senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mempertanyakan posisi ketua Dewan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan diisi oleh wakil presiden (wapres). Dia menilai, jangan sampai posisi Dewan Aglomerasi ini hanya akal-akalan mengisi tugas dan fungsi wapres untuk ikut serta dalam kepentingan daerah.

"Apa ya harus setingkat wapres yang mengurusi. Wapres kan pembantu presiden yang tugasnya luas yg bersifat nasional, bukan lokal dan spesifik. Jangan sampai dengan dibentuknya dewan aglomerasi muncul tuduhan bahwa memang itu didesain untuk tupoksi baru bagi wapres," kata Lili saat dihubungi, Kamis (7/4).

Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub dalam Pasal 55 RUU DKJ. Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya, dan untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di wilayah itu.

Lili juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kawasan aglomerasi ketika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Nantinya, kata dia, hal itu perlu dijelaskan secara detil dalam rapat pembahasan di DPR RI.

"Nah ini perlu penjelasan keuntungan dan kerugian bagi Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. Jika memang aglomerasi dan dewan aglomerasi berdasarkan kajian sangat penting dan disetujui oleh daerah lain seperti Jawa Barat dan Banten, maka tidak harus kemudian yang menjadi ketua adalah wapres," jelasnya. (Mal/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik