Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai bukan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan kepala otoritas kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).
"Aneh sebelum dia (presiden terpilih) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden (terpilih) nanti kewenangannya dipotong," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Mardani mengatakan RUU DKJ seharusnya ditetapkan presiden terpilih periode 2024-2029. Pemaksaan penentuan otoritas kawasan aglomerasi akan bermasalah secara etika.
Baca juga : Penunjukan Dewan Aglomerasi Jangan Terburu-buru
"Tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat pemerintahan sebelumnya," papar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Mardani menyebut dampak lainnya, yakni presiden terpilih tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Presiden terpilih harus mengajukan revisi UU tersebut.
"Sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh presiden kepada otoritas yang ditunjuk," ujar dia. (Z-3)
CALON Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 3, Rano Karno, mengatakan, Jakarta tidak bisa sendiri menyelesaikan masalah.
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Kepolisian tetap memberikan pelayanan dan pengamanan selama hari raya Idul Fitri 1445 H/2024.
Pembahasan dan pengesahan dari RUU DKJ yang dilakukan dalam tempo yang singkat dan cepat dapat membuka peluang produk hukum tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama ini objek wisata yang selalu menjadi favorit wisatawan berada di kawasan utara Kabupaten Cianjur.
Perluasan kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur menjadi tantangan. Salah satu tantangannya terkait dengan integrasi pembangunan.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved