Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai bukan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan kepala otoritas kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).
"Aneh sebelum dia (presiden terpilih) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden (terpilih) nanti kewenangannya dipotong," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Mardani mengatakan RUU DKJ seharusnya ditetapkan presiden terpilih periode 2024-2029. Pemaksaan penentuan otoritas kawasan aglomerasi akan bermasalah secara etika.
Baca juga : Penunjukan Dewan Aglomerasi Jangan Terburu-buru
"Tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat pemerintahan sebelumnya," papar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Mardani menyebut dampak lainnya, yakni presiden terpilih tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Presiden terpilih harus mengajukan revisi UU tersebut.
"Sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh presiden kepada otoritas yang ditunjuk," ujar dia. (Z-3)
Selama ini objek wisata yang selalu menjadi favorit wisatawan berada di kawasan utara Kabupaten Cianjur.
CALON Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 3, Rano Karno, mengatakan, Jakarta tidak bisa sendiri menyelesaikan masalah.
Rencana itu harus mempertimbangkan konstitusi.
Salah satu perencanaan regulasi yang termuat dalam RUU DKJ ialah pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek.
Perluasan kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur menjadi tantangan. Salah satu tantangannya terkait dengan integrasi pembangunan.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
RANCANGAN Undang Undang Daerah Khusus Jakarta tengah dibahas oleh Kemendagri. Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan seluruh proses pembahasan diserahkan kepada Kemendagri.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi usulan DPR, hari ini.
DALAM Rapat Paripurna DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin yang ditolak adalah mekanisme pemilihan Gubernur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved