Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMBAHASAN dan pengesahan dari Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dilakukan dalam tempo yang singkat dan cepat dapat membuka peluang produk hukum tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi pengesahan RUU tersebut dilakukan minim partisipasi publik.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus mengingatkan apabila masih ada poin atau pasal yang bermasalah, RUU tersebut sangat mungkin digugat dan dibatalkan di MK. Lucius menyampaikan pasal mengenai dewan aglomerasi sesungguhnya masih jadi perdebatan di publik. Semestinya anggota parlemen mendengar berbagai masukan dan menimbang pendapat dari masyarakat.
"Saya kira dewan ini perlu dibicarakan lagi soal fungsinya. Kita tahu di sini masih ada gubernur, di Depok ada wali kota, dan seterusnya. Jadi koordinasi yang akan dilakukan oleh dewan aglomerasi ini saya kira masih perlu sebenarnya dibahas lebih lanjut. Namun karena DPR tidak membuka ruang partisipasi itu, sulit bagi kita untuk memberikan masukan bagi dewan aglomerasi ini," kata Lucius kepada Media Indonesia, Sabtu (30/3).
Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks, Komnas HAM: Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus Dihentikan
Dia menilai, walau DPR sudah cukup baik menghindari draf yang sebelumnya menyatakan bahwa jabatan dewan aglomerasi langsung diberikan ke wakil presiden, tetapi fungsi dari jabatan itu masih diperdebatkan oleh masyarakat. "Kalau dalam draf baru itu tidak otomatis akan diemban oleh wapres. Jadi dipilih oleh presiden. Namun, tetap saja dewan aglomerasi itu di tangan pusat yang kemudian ingin mengendalikan daerah aglomerasi," ujar Lucius.
"DPR dan pemerintah tak bisa menghindari dugaan upaya meloloskan klausul tertentu yang tak ingin dibatalkan jika publik dilibatkan dalam proses pembahasan. Misalnya soal desain dewan aglomerasi. Tampaknya ada keinginan untuk memastikan dewan ini akan dengan mudah menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat karena ketuanya harus ditunjuk langsung presiden," tambahnya.
Dia berharap RUU DKJ yang telah disahkan oleh DPR dapat ditinjau kembali dan digugat ke MK untuk dibatalkan. Lucius menginginkan publik dilibatkan dan semua masukan terkait beberapa poin yang masih dipermasalahkan bisa dibahas lebih lanjut.
"Belajar dari gugatan terhadap UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, persoalan terkait partisipasi bermakna yang diabaikan DPR bisa menjadi alasan kuat bagi siapapun untuk menggugat UU DKJ ini ke MK. Karena sudah ada preseden di MK bahwa persoalan prosedural pembahasan RUU juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan gugatan terhadap RUU," ucap dia. (Z-2)
CALON Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 3, Rano Karno, mengatakan, Jakarta tidak bisa sendiri menyelesaikan masalah.
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Kepolisian tetap memberikan pelayanan dan pengamanan selama hari raya Idul Fitri 1445 H/2024.
Selama ini objek wisata yang selalu menjadi favorit wisatawan berada di kawasan utara Kabupaten Cianjur.
Perluasan kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur menjadi tantangan. Salah satu tantangannya terkait dengan integrasi pembangunan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan partisipasi publik.
Ada kelompok yang dipekerjakan secara khusus untuk mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan cara berinteraksi langsung dengan anggota kongres.
RUU KUHAP tidak bisa dirancang hanya dengan menggunakan perspektif otoritas, namun harus didasari pada tujuan melindungi hak asasi warganegara.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pihaknya akan melibatkan publik di dalam pembahasan revisi UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved